Salin Artikel

Indonesia Dinilai Tak Berpihak ke Ukraina meski Setujui Resolusi PBB, Ini Alasannya...

Resolusi ini juga menuntut "penyelesaian dalam istilah yang paling keras atas agresi oleh Federasi Rusia terhadap Ukraina".

Sekalipun tak mengikat secara hukum, Resolusi PBB yang dikeluarkan pada Rabu (2/3/2022) meminta agar Rusia segera menghentikan penggunaan kekuatan militernya terhadap Ukraina tanpa syarat apa pun.

Menurut Irine, keputusan Indonesia mendukung Resolusi PBB merupakan wujud dukungan terhadap prinsip hukum internasional dan Piagam PBB, terutama penghormatan terhadap kedaulatan dan integritas wilayah.

Ia mengatakan, pilihan tersebut bukan berarti Indonesia membela Ukraina dan mengabaikan kebijakan politik luar negeri yang bebas aktif.

“Sikap Indonesia tersebut sudah sesuai dengan prinsip hukum internasional dan kepentingan kemanusiaan, bukan soal memihak atau ‘mengekor’ negara lain,” kata Irine, Jumat (4/3/2022).

Dalam voting Resolusi PBB soal agresi Rusia ke Ukraina, hanya Belarus, Suriah, Korea Utara, dan Eritrea yang menolaknya. Sebanyak 35 negara memilih abstain.

Resolusi Majelis Umum PBB itu disetujui oleh 141 dari 181 negara yang hadir melalui voting (pemungutan suara).

Indonesia, Kamboja, Malaysia, Myanamr, Filipina, Singapura, Thailand, dan Timor Leste termasuk negara-negara di kawasan Asia Tenggara yang menyetujui resolusi menyayangkan agresi Rusia terhadap Ukraina.

Irine mengatakan, invasi militer Rusia di Ukraina telah mengorbankan dan terus mengancam nyawa warga sipil. Selain itu, agresi Rusia terhadap Ukraina disebut telah mempertaruhkan perdamaian regional dan global.

“Sikap Indonesia dan 140 negara lainnya dilatari oleh kepentingan yang lebih besar," tutur Irine.

Politikus PDI-Perjuangan tersebut mendukung kebijakan Pemerintah Indonesia. Irine menilai, ada pertimbangan lain yang perlu dilihat dari keputusan Indonesia.

"Bukan sekadar sikap politik luar negeri terhadap konflik negara lain. Ada pertimbangan kedaulatan wilayah dan kemanusiaan di sana,” tegasnya.

Resolusi Majelis Umum PBB hanya sebagai refleksi atas opini internasional terhadap agresi Rusia ke Ukraina.

Resolusi yang mengikat secara hukum adalah yang diterbitkan oleh Dewan Keamanan PBB. Namun, pada 25 Februari 2022, Rusia menggunakan hak veto membatalkan resolusi Dewan Keamanan PBB itu.

Indonesia disebut seharusnya tetap pada posisi "netral" dengan tidak menunjukkan keberpihakan.

"Dengan posisi mendukung berarti Indonesia hanya mengekor AS dan kawan-kawan. Sebagai negara yang menjalankan kebijakan politik luar negeri yang bebas aktif, seharusnya Indonesia menjaga jarak yang sama dalam perseteruan antara Ukraina dan Rusia," kata pakar hukum internasional, Hikmahanto Juwana dalam keterangan pers yang diterima Kompas.com, Kamis (3/3).

Guru Besar Universitas Indonesia itu menilai, Indonesia seharusnya tidak perlu melibatkan diri dalam pertikaian antara Ukraina dan Rusia, seperti yang dilakukan Amerika Serikat dan sekutunya. AS cenderung berpihak pada Ukraina.

Dengan sikap menyetujui Resolusi PBB, Indonesia dinilai tidak lagi bisa secara maksimal dalam posisi sebagai 'bagian dari solusi' dalam pertikaian Rusia dengan Ukraina. Indonesia, menurut Hikmahanto, kini telah berposisi sebagai 'bagian dari masalah'.

Kementerian Luar Negeri pun diminta untuk cermat dan hati-hati dalam membuat kebijakan dan menyikapi pertikaian antarnegara.

"Kemlu tidak seharusnya sekedar mengekor perspektif kebanyakan negara, apalagi negara-negara besar yang memiliki pengaruh," sebut Rektor Universitas Jenderal A Yani itu.

https://nasional.kompas.com/read/2022/03/04/06450071/indonesia-dinilai-tak-berpihak-ke-ukraina-meski-setujui-resolusi-pbb-ini

Terkini Lainnya

Hakim Fahzal Hendri Pimpin Sidang Dugaan Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh

Hakim Fahzal Hendri Pimpin Sidang Dugaan Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh

Nasional
Hakim MK Saldi Isra Sindir Pemohon Gugatan Pileg Tidak Hadir: Kita Nyanyi Gugur Bunga

Hakim MK Saldi Isra Sindir Pemohon Gugatan Pileg Tidak Hadir: Kita Nyanyi Gugur Bunga

Nasional
Kaesang Sebut Ayahnya Akan Bantu Kampanye Pilkada, Jokowi: Itu Urusan PSI

Kaesang Sebut Ayahnya Akan Bantu Kampanye Pilkada, Jokowi: Itu Urusan PSI

Nasional
Oknum TNI AL Pukul Sopir Pikap di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi di Jalan

Oknum TNI AL Pukul Sopir Pikap di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi di Jalan

Nasional
Ruang Kerja Sekjen DPR Indra Iskandar Digeledah KPK, BURT: Proses Hukum Harus Kita Hormati

Ruang Kerja Sekjen DPR Indra Iskandar Digeledah KPK, BURT: Proses Hukum Harus Kita Hormati

Nasional
Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Nasional
Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Nasional
Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Nasional
Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Nasional
Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Nasional
Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Nasional
Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Nasional
Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Nasional
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Nasional
Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke