Informasi tersebut disampaikan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 kepada wartawan, Rabu sore.
Data juga bisa diakses melalui laman covid19.co.id.
Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), suspek merupakan istilah pengganti untuk pasien dalam pengawasan (PDP).
Seseorang disebut suspek Covid-19 jika mengalami infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di negara/wilayah Indonesia yang melaporkan transmisi lokal.
Istilah suspek juga merujuk pada orang dengan salah satu gejala/tanda ISPA dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat kontak dengan kasus konfirmasi/probable Covid-19.
Bisa juga, orang dengan ISPA berat/pneumonia berat yang membutuhkan perawatan di rumah sakit dan tidak ada penyebab lain berdasarkan gambaran klinis yang meyakinkan.
Data yang sama juga menunjukkan, ada penambahan pasien positif Covid-19 sebanyak 40.920 orang dalam 24 jam terakhir. Penambahan itu membuat total kasus Covid-19 di Indonesia mencapai 5.630.096 sejak kasus perdana diumumkan 2 Maret.
Pasien yang dinyatakan sembuh dari Covid-19 bertambah sebanyak 42.935 orang, sehingga total kasus sembuh dari Covid-19 berjumlah 4.944.237. Kendati demikian, pasien yang dinyatakan meninggal dunia akibat Covid-19 juga bertambah 376 orang dalam 24 jam terakhir.
Dengan demikian, total pasien yang meninggal dunia akibat Covid-19 menjadi 149.036 orang.
https://nasional.kompas.com/read/2022/03/02/18243431/update-2-maret-32219-kasus-suspek-covid-19-di-indonesia