Salin Artikel

Bareskrim Buka Peluang "Tracing" Aset Pacar hingga Keluarga Indra Kenz

JAKARTA, KOMPAS.com – Direktur Tindak Pidana Ekonomis Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menyatakan, pihaknya bakal melakukan tracing dan menyita aset pacar hingga keluarga tersangka kasus Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz.

Whisnu menyampaikan, hal itu akan dilakukan apabila mereka terbukti menerima uang dari hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Indra Kenz.

“Kita akan cek. Kalau pacarnya pun terima uang ya kita kejar, keluarganya punya uang kita kejar. Itu namanya tindak pidana pencucian uang,” kata Whisnu kepada wartawan, Selasa (1/2/2022).

Dalam rangka melakukan tracing aset tersebut, Bareskrim juga bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Ia mengatakan, pihaknya kini tengah fokus melakukan tracing aset terhadap Indra Kenz dan akan menyita aset yang berkaitan dengan kasus Binomo.

“Kalau dia tidak ada kaitannya ya enggak bisa dong (disita). Makanya kita tracing aset, kita lihat rekeningnya dia kasih uang ke pacar, semua terdata,” ujar dia.

Adapun Whisnu juga mengatakan, pihaknya telah memblokir 4 rekening Indra kenz dalam rangka melakukan tracing aset.

Selain itu, ia memastikan pihaknya bakal mengungkap pengelola dari aplikasi berkedok trading binary option itu.

Whisnu menyebut hingga saat ini Indra Kenz masih menutupi identitas para pengelola aplikasi Binomo, namun ia akan mengungkap itu.

"(Server) luar negeri, tapi main di sini juga. Tunggu waktu lah kita akan ungkap itu,” tuturnya.

Adapun Indra Kenz ditetapkan menjadi tersangka kasus penipuan aplikasi Binomo. Penetapan tersangka dilakukan setelah Indra diperiksa penyidik selama kurang lebih 7 jam pada Kamis (24/2/2022).

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkapkan, sejumlah barang bukti turut diperiksa dalam kasus itu, yakni akun media sosial Youtube Indra dan bukti transfer.

Indra Kenz pun dikenakan pasal berlapis dan terancam hukuman 20 tahun penjara.

Ia disangka Pasal 45 ayat 2 jo pasal 27 ayat 2 dan/atau Pasal 45 ayat 1 jo pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).

Lalu, Pasal 3 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kemudian, Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP.

https://nasional.kompas.com/read/2022/03/01/21362451/bareskrim-buka-peluang-tracing-aset-pacar-hingga-keluarga-indra-kenz

Terkini Lainnya

'Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran'

"Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran"

Nasional
Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

Nasional
[POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

[POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

Nasional
Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Nasional
Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Nasional
Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke