Salin Artikel

KPU Diharapkan Pakai Sirekap untuk Rekapitulasi Pemilu

Diharapkan, Sirekap bisa digunakan pada Pemilu nanti. 

Ramlan berpandangan, apabila Sirekap hanya digunakan untuk keperluan informal akan menambah beban kerja dan anggaran Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Sekarang kalau KPU mau sirekap untuk informal saja, tidak menjadi satu-satunya hasil pemilu resmi, itu menurut saya menambah beban kerja KPU dan anggaran," kata Ramlan saat menghadiri acara Kompas XYZ Forum secara virtual, Selasa (1/3/2022).

Ramlan berpandangan, fungsi Sirekap untuk memberi informasi mengenai hasil pemilu kepada masyarakat sebenarnya sudah bisa diatasi oleh hitung cepat yang dilaksanakan oleh sejumlah lembaga survei.

Padahal, di sisi lain, Ramlan menilai Sirekap perlu dimanfaatkan untuk memotong proses rekapitulasi suara yang berjalan sangat lama.

"Itulah titik lemah pemilu kita, karena proses rekapitulasi paling panjang di dunia itu kita punya. Undang-undangnya mengatur begitu dan KPU tidak bisa mengubah itu, KPU mencoba memotong itu dengan Sirekap," ujar Ramlan.

Ramlan pun mengusulkan agar KPU meminta pemerintah membuat peraturan pemerintah pengganti undang-undang agar Sirekap dapat digunakan untuk rekapitulasi hasil pemilu.

Sebelumnya, pada pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah 2020 lalu, penggunaan Sirekap hanya sebatas untuk membantu percepatan kerja KPU dan mempublikasikan hasil penghitungan suara.

Sementara, Hasil resmi penghitungan dan rekapitulasi suara pada Pilkada 2020 tetap didasarkan berita acara dan sertifikat hasil penghitungan dan rekapitulasi manual.

https://nasional.kompas.com/read/2022/03/01/21004961/kpu-diharapkan-pakai-sirekap-untuk-rekapitulasi-pemilu

Terkini Lainnya

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke