Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran Menpan RB Nomor 06 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN Selama PPKM pada Masa Pandemi Covid-19. Surat edaran diteken Tjahjo pada Selasa (1/3/2022).
Sementara itu, ASN yang bekerja di sektor esensial di Jawa-Bali dengan status daerah PPKM level 4 dan 3 pegawai WFO maksimal 50 persen. Sedangkan di daerah PPKM level 2 pegawai WFO maksimal 75 persen dan di daerah PPKM level 1 pegawai WFO 100 persen.
Kemudian, ASN yang bekerja di sektor esensial di luar Jawa-Bali dengan status daerah PPKM level 4, pegawai WFO maksimal 50 persen. Sedangkan di daerah PPKM level 3, 2, dan 1 di daerah PPKM level 1 pegawai WFO 100 persen.
Berikutnya, ASN yang bekerja di sektor nonesensial di Jawa-Bali dengan status daerah PPKM level 4 pegawai WFO maksimal 25 persen dan daerah PPKM level 3 pegawai WFO maksimal 50 persen.
Sedangkan di daerah PPKM level 2 pegawai WFO maksimal 75 persen dan di daerah PPKM level 1 pegawai WFO 100 persen.
Kemudian, ASN yang bekerja di sektor nonesensial di luar Jawa-Bali dengan status daerah PPKM level 4 pegawai WFO maksimal 25 persen dan daerah PPKM level 3 pegawai WFO maksimal 50 persen.
Sedangkan di daerah PPKM level 2 pegawai WFO maksimal 75 persen dan di daerah PPKM level 1 pegawai WFO 100 persen.
Adapun layanan pemerintahan sektor kritikal, di antaranya adalah kesehatan serta keamanan dan ketertiban masyarakat.
Sementara itu, layanan pemerintahan sektor esensial antara lain yaitu, keuangan dan perbankan, pasar modal, dan teknologi informasi dan komunikasi.
https://nasional.kompas.com/read/2022/03/01/19592001/se-menpan-rb-asn-sektor-kritikal-wfo-100-persen