Salin Artikel

Saat Mahfud Didesak Minta Maaf dan Janji Tindak Lanjuti Rekomendasi Komnas HAM Soal Konflik Wadas...

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyampaikan sejumlah temuan dan kesimpulan terkait penangkapan warga Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo oleh aparat kepolisiab 8 Februari 2022.

Berdasarkan hasil penyelidikan Komnas HAM disebutkan adanya tindakan kekerasan dan pengerahan kekuatan berlebihan dari Polda Jawa Tengah pada insiden tersebut.

Temuan Komnas HAM nampak bertolak belakang dengan pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD sehari pasca kejadian.

Kala itu, Mahfud menyebut tidak ada kekerasan yang terjadi di Desa Wadas, dan mengklaim aparat kepolisian hanya menjaga agar tidak terjadi perpecahan antara warga Wadas yang pro dan kontra pada penambangan bahan material untuk pembangunan Bendungan Bener.

Ia pun mempersilahkan pihak-pihak yang tak percaya untuk langsung datang ke lokasi kejadian.

Sejumlah pihak mengkritik pernyataan Mahfud setelah Komnas HAM menyampaikan temuannya.

Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Muhammad Isnur meminta agar Mahfud memperbaiki pernyataannya.

Isnur menilai tidak sebaiknya Mahfud menyampaikan pendapat tanpa fakta.

“Pak Mahfud tak boleh seperti itu, tidak boleh menyatakan sesuatu tanpa fakta. Harusnya mendengarkan, menemukan, dan mendasarkan pada fakta-fakta,” ucap Isnur dihubungi Kompas.com, Jumat (25/2/2022).

Isnur mengatakan temuan Komnas HAM sama dengab apa yang ditemukan anggota Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dan YLBHI di Desa Wadas.

Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (Kontras) Rivanlee Anandar meminta agar Mahfud meminta maaf atas pernyataannya itu.

“Mahfud MD harus meminta maaf atas pernyataannya dan mengambil langkah kongkrit penanganan kasus Wadas,” katanya.

Implementasinya, lanjut Rivan, Mahfud mesti menjamin tak ada lagi polisi yang mendatangi warga, dan menjamin penindakan pada personil kepolisian yang melakukan kekerasan dan pelanggaran standar operasional prosedur (SOP).

Rivan juga mendesak agar pendekatan keamanan tidak lagi dilakukan pemerintah untuk mengatasi konflik di Wadas.

Mahfud tidak menarik pernyataan

Mahfud menyatakan tidak ada temuan Komnas HAM yang mengubah atau membatalkan pernyataannya bahwa tidak ada kekerasan seperti yang digambarkan di media sosial.

Ia memaparkan sejumlah informasi yang beredar di media sosial yaitu ada warga yang tertembak, dan dihajar ramai-ramai.

Kemudian, terdapat warga yang tak berani pulang ke rumahnya dan hanya berani menelepon dari persembunyian di hutan.

“Tapi tak mau menyebut di hutan mana dengan alasan takut ditangkap. Digambarkan pula ada yang masuk rumah sakit, ada mobil patroli membawa anjing pelacak, dan lain-lain,” terang Mahfud dikutip dari akun Instagramnya mohmafudmd.

Mahfud menunjukan bahwa temuan Komnas HAM juga menyatakan tidak ada letusan senjata, korban jiwa, dan warga yang dirawat di rumah sakit.

Namun, Mahfud mengatakan, pemerintah menerima rekomendasi Komnas HAM atas insiden tersebut dan berjanji akan menindaklanjuti.

“Misalnya agar dilakukan pemeriksaan dan penertiban ke dalam, kepada petugas yang melanggar SOP. Insyaallah, itu akan dilakukan setelah jelas subyek, obyek dan peristiwanya,” tutur dia.

Adu nasib warga Wadas

Perwakilan warga Desa Wadas yang menolak lingkungannya dijadikan tempat penambangan berkunjung ke Jakarta sejak Rabu (23/2/2022) sampai Jumat (25/2/2022).

Mereka mengadu nasib dengan mengunjungi berbagai lembaga negara mulai dari Kantor Staf Kepresidenan hingga Propam Polri.

Kuasa hukum warga dari LBH Yogyakarta, Julian Dwi Prasetya menceritakan pertemuan warga dengan Deputi IV KSP.

Pada pertemuan itu Deputi IV KSP mempertanyakan apakah sikap penolakan warga Wadas pada penambangan merupakan harga mati?

Warga kekeh dengan pendiriannya untuk menolak penambangan batu andesit di wilayahnya berdasarkan tiga alasan.

Pertama, wilayah yang akan digunakan menjadi lokasi tambang adalah wilayah kelola rakyat yang menghasilkan.

“Berdasarkan catatan Walhi Yogyakarta bersama warga lahan itu menghasilkan pendapatan untuk warga mencapai Rp 8,5 miliar per tahun,” papar Julian.

Kedua, rencana pengadaan tanah di Desa Wadas untuk pembangunan Bendungan Bener sudah dimanipulasi karena menggunakan mekanisme pengadaan tanah untuk kepentingan umum.

“Padahal berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2012 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2021 pertambangan tidak termasuk proyek untuk kepentingan umum,” ungkap dia.

Terakhir alasan warga menolak penambangan karena tidak ada Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk tambang batu andesit di Desa Wadas.

https://nasional.kompas.com/read/2022/02/26/07250471/saat-mahfud-didesak-minta-maaf-dan-janji-tindak-lanjuti-rekomendasi-komnas

Terkini Lainnya

Prabowo Perlu Waktu untuk Bertemu, PKS Ingatkan Silaturahmi Politik Penting bagi Demokrasi

Prabowo Perlu Waktu untuk Bertemu, PKS Ingatkan Silaturahmi Politik Penting bagi Demokrasi

Nasional
Soal Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Bukan Cuma Harapan Pak Luhut

Soal Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Bukan Cuma Harapan Pak Luhut

Nasional
Halal Bihalal Akabri 1971-1975, Prabowo Kenang Digembleng Senior

Halal Bihalal Akabri 1971-1975, Prabowo Kenang Digembleng Senior

Nasional
Anggap “Presidential Club” Positif, Cak Imin:  Waktunya Lupakan Perbedaan dan Konflik

Anggap “Presidential Club” Positif, Cak Imin: Waktunya Lupakan Perbedaan dan Konflik

Nasional
Anggap Positif “Presidential Club” yang Ingin Dibentuk Prabowo, Cak Imin: Pemerintah Bisa Lebih Produktif

Anggap Positif “Presidential Club” yang Ingin Dibentuk Prabowo, Cak Imin: Pemerintah Bisa Lebih Produktif

Nasional
Jokowi Gowes Sepeda Kayu di CFD Jakarta, Warga Kaget dan Minta 'Selfie'

Jokowi Gowes Sepeda Kayu di CFD Jakarta, Warga Kaget dan Minta "Selfie"

Nasional
Ketidakharmonisan Hubungan Presiden Terdahulu jadi Tantangan Prabowo Wujudkan 'Presidential Club'

Ketidakharmonisan Hubungan Presiden Terdahulu jadi Tantangan Prabowo Wujudkan "Presidential Club"

Nasional
Bela Jokowi, Projo: PDI-P Baperan Ketika Kalah, Cerminan Ketidakdewasaan Berpolitik

Bela Jokowi, Projo: PDI-P Baperan Ketika Kalah, Cerminan Ketidakdewasaan Berpolitik

Nasional
Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya 'Clean and Clear'

Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya "Clean and Clear"

Nasional
Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Nasional
Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada 'Presidential Club'

Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada "Presidential Club"

Nasional
Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Nasional
“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

Nasional
Soal Orang 'Toxic' Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Soal Orang "Toxic" Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Nasional
Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke