Salin Artikel

MAKI Sayangkan Langkah KPK yang Tak Banding Atas Kasus Azis Syamsuddin

JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyayangkan langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak mengajukan banding atas putusan terhadap mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.

Boyamin berpendapat, seharusnya KPK melakukan banding atas vonis tersebut karena Azis Syamsuddin dinyatakan merusak citra DPR. Apalagi, posisi Azis berada di Komisi III yang membidangi hukum.

“Mestinya KPK ajukan banding, karena apa? Rasa keadilan itu rasanya belum terpenuhi karena apapun mestinya ini kan 5 tahun maksimal,” ujar Boyamin kepada Kompas.com, Jumat (25/2/2022).

“Azis Syamsuddin posisinya (mantan Wakil Ketua) DPR yang harusnya memberi contoh yang baik, dan dari sisi kacamata hukum juga beliau pernah duduk di Komisi III DPR,” ucap dia.

Boyamin menilai, posisi Azis yang memahami hukum dan malah terjerat kasus korupsi seharusnya menjadi pemberat vonis terhadap eks Wakil Ketua DPR itu. Meskipun, politisi Golkar itu sebelumnya tidak pernah menjalani pidana karena kasus hukum.

“Jadi mestinya faktor pemberatnya itu banyak dan faktor meringankan tidak cukup mengurangi, meskipun ya belum pernah dihukum atau masih muda, ya tapi karena ancaman pemberi itu kan hanya 5 tahun,” ucap Boyamin.

“Jadi ya ini mestinya dimaksimalkan dengan cara KPK mengajukan banding,” tutur dia.

Kendati demikian, MAKI tetap menghormati keputusan KPK yang tidak mengajukan banding atas vonis Azis Syamsuddin itu.

Akan tetapi, Boyamin mendorong KPK untuk mengungkap perkara pokok terkait Dana Alokasi Khusus (DAK) Lampung Tengah yang diduga melibatkan Azis Syamsuddin.

“Azis Syamsuddin itu dalam putusan dinyatakan memberikan uang kepada Stepanus Robin karena terkait kasus di Lampung Tengah,” ucap Boyamin.

“Jadi itu yang mesti dilakukan KPK demi memenuhi rasa keadilan kepada masyarakat, karena hukuman terhadap Azis Syamsuddin dirasakan masih terlalu ringan,” tuturnya.

KPK tidak mengajukan banding atas vonis 3 tahun 6 bulan penjara atas kasus suap penanganan perkara di KPK yang menjerat Azis Syamsuddin.

Adapun vonis itu dibacakan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

“Tim Jaksa setelah mempelajari seluruh fakta hukum dalam pertimbangan majelis hakim dan berpendapat seluruh analisa yuridis fakta hukum di persidangan telah dipertimbangkan,” ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Jumat.

“Untuk itu KPK tidak mengajukan upaya hukum banding,” kata Ali melanjutkan.

Majelis hakim menyatakan Azis terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi pemberian suap pengurusan perkara di KPK.

Azis dinyatakan terbukti melakukan suap senilai total Rp 3,6 miliar kepada eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan rekannya Maskur Husain.

Hal itu dilakukan Azis agar dirinya tidak terseret menjadi tersangka kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) di Kabupaten Lampung Tengah.

Suap itu diduga diberikan bersama kader Partai Golkar lainnya bernama Aliza Gunado.

https://nasional.kompas.com/read/2022/02/25/15575311/maki-sayangkan-langkah-kpk-yang-tak-banding-atas-kasus-azis-syamsuddin

Terkini Lainnya

Jemaah Haji Mulai Diberangkatkan, Fahira Idris: Semoga Sehat, Selamat, dan Mabrur

Jemaah Haji Mulai Diberangkatkan, Fahira Idris: Semoga Sehat, Selamat, dan Mabrur

Nasional
Jemaah Haji Gelombang Pertama Tiba di Madinah, Disambut Meriah

Jemaah Haji Gelombang Pertama Tiba di Madinah, Disambut Meriah

Nasional
Jokowi Diminta Tak Cawe-cawe Pemilihan Capim KPK

Jokowi Diminta Tak Cawe-cawe Pemilihan Capim KPK

Nasional
PBNU: Pratik Haji Ilegal Rampas Hak Kenyamanan Jemaah

PBNU: Pratik Haji Ilegal Rampas Hak Kenyamanan Jemaah

Nasional
Prabowo Disebut Bisa Kena Getah jika Pansel Capim KPK Bentukan Jokowi Buruk

Prabowo Disebut Bisa Kena Getah jika Pansel Capim KPK Bentukan Jokowi Buruk

Nasional
Gerindra Dorong Penyederhanaan Demokrasi Indonesia: Rakyat Tak Harus Berhadapan dengan TPS

Gerindra Dorong Penyederhanaan Demokrasi Indonesia: Rakyat Tak Harus Berhadapan dengan TPS

Nasional
Sekjen Gerindra Sebut Revisi UU Kementerian Negara Dimungkinkan Tuntas Sebelum Pelantikan Prabowo

Sekjen Gerindra Sebut Revisi UU Kementerian Negara Dimungkinkan Tuntas Sebelum Pelantikan Prabowo

Nasional
Pimpinan Komisi X Bantah Pernyataan Stafsus Jokowi soal Banyak Keluarga dan Orang Dekat DPR Menerima KIP Kuliah

Pimpinan Komisi X Bantah Pernyataan Stafsus Jokowi soal Banyak Keluarga dan Orang Dekat DPR Menerima KIP Kuliah

Nasional
Gerindra Siapkan 4 Kader Maju Pilkada DKI, Ada Riza Patria, Budi Satrio, dan Sara

Gerindra Siapkan 4 Kader Maju Pilkada DKI, Ada Riza Patria, Budi Satrio, dan Sara

Nasional
Partai Negoro Resmi Diluncurkan, Diinisiasi Faizal Assegaf

Partai Negoro Resmi Diluncurkan, Diinisiasi Faizal Assegaf

Nasional
Tinjau TKP Kecelakaan Maut Bus di Subang, Kakorlantas: Tak Ditemukan Jejak Rem

Tinjau TKP Kecelakaan Maut Bus di Subang, Kakorlantas: Tak Ditemukan Jejak Rem

Nasional
Kunker ke Sultra, Presiden Jokowi Tiba di Pangkalan TNI AU Haluoleo

Kunker ke Sultra, Presiden Jokowi Tiba di Pangkalan TNI AU Haluoleo

Nasional
ICW Kritik Komposisi Pansel Capim KPK: Rentan Disusupi Konflik Kepentingan

ICW Kritik Komposisi Pansel Capim KPK: Rentan Disusupi Konflik Kepentingan

Nasional
Sekjen Gerindra Sebut Ada Nama Eksternal Dikaji untuk Bacagub DKI 2024

Sekjen Gerindra Sebut Ada Nama Eksternal Dikaji untuk Bacagub DKI 2024

Nasional
Soal Rencana Pertemuan Prabowo-Megawati, Sekjen Gerindra: Tak Ada Komunikasi yang Mandek

Soal Rencana Pertemuan Prabowo-Megawati, Sekjen Gerindra: Tak Ada Komunikasi yang Mandek

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke