Ketiganya yakni kanalisasi untuk memitigasi terjadinya sengketa dan konflik pertanahan, sinkronisasi kerja antar kementerian/lembaga maupun secara internal, serta terkait dengan pergerakan ekonomi melalui jual beli tanah yang terjadi di kawasan IKN.
"Pertama kita perlu kanalisasi untuk sengketa konflik bagaimana kalau ada masalah, dan perlu didiskusikan supaya bagaimana bisa melindungi semua rencana dengan strategi yang pas, tidak kaku dan mempertimbangkan realitas secara sosiologis," ujar Surya dilansir dari siaran pers Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kamis (24/2/2022).
"Nah kombinasi yang elegan seperti apa perlu dibicarakan bersama, karena ini bukan hanya kerja Kementerian ATR/BPN," tuturnya.
Kemudian, ferkait dengan sinkronisasi antar kementerian/lembaga, Surya menekankan bahwa perencanaan menjadi kunci dari semua proses yang ada.
Inisiatif yang dilakukan seperti pencatatan perkembangan dari dinamika dalam proses pembangunan IKN menjadi poin penting.
Dalam hal ini Surya Tjandra berpendapat, perlu dipikirkan siapa yang mengerjakan dan apa tugasnya.
"Kalau dari perencanaan sudah dikerjakan Bappenas, nanti kami back up di tata ruang dan penatagunaan tanahnya. Jangan sampai di internal juga jadi seperti saingan, harus saling back up pekerjaannya, mudah-mudahan antar kementerian juga bisa begitu," jelasnya.
Lalu terkait dengan land freezing, Surya menuturkan perlu dipikirkan juga bagaimana pergerakan ekonomi yang disebabkan oleh transaksi jual beli tanah.
Dia mengakui, di satu sisi pemerintah perlu lakukan land freezing, tapi di sisi lain ada gairah orang untuk bertransaksi juga meningkat.
"Ini tidak bisa kita bendung karena kalau terlalu dibendung apa gunanya ada IKN yang niatnya supaya ada pergerakan ekonomi, tapi bagaimana manage-nya potensi ini," katanya.
"Apakah bisa didiskusikan bersama melalui diskusi ini, mudah-mudahan bisa dapat perspektif yang lebih holistik," tambah Surya.
https://nasional.kompas.com/read/2022/02/24/11561481/pengembangan-ikn-potensi-konflik-pertanahan-hingga-sinkronisasi-kerja-jadi