Peristiwa ini sempat viral pada September 2021. Saat itu, surat terbuka Brigjen Junior Tumilaar untuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo beredar di media sosial.
Surat untuk Kapolri dibuat ketika Brigjen Junior Tumilaar menjabat sebagai Irdam XIII/Merdeka.
Dalam suratnya, Brigjen Junior Tumilaar membela seorang Bintara pembina desa (Babinsa) yang disebut membantu warga Manado, Sulawesi Utara, dalam kasus sengketa lahan.
Brigjen Junior Tumilaar mempersoalkan pemanggilan Polri kepada sang Babinsa yang membela warga bernama Ari Tahuru. Ari Tahiru disebut warga miskin buta huruf.
Menurut Brigjen Junior Tumilaar, Ari Tahiru ditangkap dan ditahan dalam masalah ini karena dilaporkan oleh sebuah perusahaan.
Sang Babinsa yang membantu Ari Tahiru pun disebut kemudian dipanggil oleh Polresta Manado sehingga membuat Brigjen Junior Tumilaar tidak terima lalu menulis surat terbuka untuk Kapolri.
Akibat suratnya itu, Brigjen Junior Tumilaar dicopot dari jabatannya sebagai Irjen Merdeka. Ia juga turut diproses pidana militer karena dianggap menyalahgunakan wewenang ikut mengurus persoalan sengketa tanah.
"Yang di Sulut berkas perkaranya sudah di Odmilti Makassar karena locus kejadiannya di Manado," kata Komandan Pusat Polisi Militer TNI AD (Danpuspomad), Letjen TNI Chandra W Sukotjo kepada Kompas.com, Selasa (22/2/2022) malam.
Perwira tinggi yang kini menjabat sebagai Staf Khusus KSAD itu diproses hukum karena "ikut campur" terhadap kasus sengketa tanah, yang tidak ada urusannya dengan tugas kemiliteran prajurit.
Apalagi Brigjen Junior Tumilaar tidak mendapat perintah dari pimpinan dalam melakukan tindakannya, dalam hal ini adalah KSAD Jenderal TNI Dudung Abdurachman.
Kasus hukum Brigjen Junior Tumilaar di Sulut pun akan segera disidangkan.
"Saat ini menunggu proses untuk pengajuan persidangan di Pengadilan Militer Tinggi," terang Danpuspomad.
Sementara itu dalam penahanan kali ini, Brigjen Junior Tumilaar terlibat dalam persoalan sengketa lahan antara warga Bojong Koneng, Kabupaten Bogor, dengan perusahaan pengembang. Sejumlah warga disebut menjadi korban gusuran.
Aksi Brigjen Junior Tumilaar mendatangi proyek PT SC di lokasi penggusuran sambil marah-marah, viral di media sosial. Ia juga sempat ikut dalam audiensi antara warga Bojong Koneng dengan Komisi III DPR terkait persoalan itu.
Danpuspomad menegaskan, pihaknya tidak mempermasalahkan tindakan Brigjen Junior Tumilaar yang berusaha memperjuangkan kepentingan rakyat. Namun, menurut Letjen Chandra, apa yang dilakukan Junior sudah melampaui kewenangannya sebagai prajurit TNI.
"Seorang prajurit sesuai sumpah jabatannya dan tugas wewenang tanggung jawab yang diberikan harus bertindak berdasarkan aturan dan kewenangan yang diberikan," jelasnya.
Brigjen Junior Tumilaar mengajukan permohonan agar diampuni dalam kasus Bojong Koneng, melalui surat yang ia tulis dari dalam tahanan. Ia meminta diampuni dengan alasan akan segera memasuki masa pensiun pada April mendatang.
Meski begitu, Letjen Chandra menyatakan TNI akan tetap memproses Brigjen Junior Tumilaar dalam peradilan militer sekalipun nantinya dia sudah pensiun.
Hal tersebut lantaran tindakan penyalahgunaan wewenang dilakukan saat Brigjen Junior Tumilaar masih perwira aktif TNI.
"Walau sudah pensiun tetap diproses secara hukum militer karena tindakannya dilakukan saat yang bersangkutan masih aktif (dinas militer)," tegas Letjen Chandra.
Sebelumnya, KSAD Jenderal Dudung Abdurachman mengatakan penahanan terhadap Brigjen Junior Tumilaar dilakukan karena bertindak di luar izinnya. Sikap perwira tinggi lulusan Akmil 1988 tersebut juga sudah menyalahi kewenangan sebagai seorang prajurit.
"Dia tanpa perintah dan mengatasnamakan Staf Khusus KSAD untuk membela rakyat. Itu bukan kapasitasnya dia sebagai satuan kewilayahan seharusnya Babinsa sampai dengan Kodim yang melakukan kegiatan tersebut dan tentunya koordinasi dengan pemda dan aparat keamanan setempat," kata Dudung, dikutip dari Tribunnews.
"Dia melakukan kegiatan di luar tugas pokoknya. Staf Khusus KSAD, apabila keluar, harus seizin KSAD, tapi dia bertindak mengatasnamakan membela rakyat, padahal bukan kewenangan yang bersangkutan," tambahnya.
https://nasional.kompas.com/read/2022/02/23/21473101/kasus-brigjen-junior-tumilaar-terkait-surat-untuk-kapolri-berlanjut-siap