JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengeluarkan kebijakan pembuatan visa bagi warga negara asing (WNA) harus mendapatkan jaminan dari perusahaan biro perjalanan atau hotel di Indonesia.
Hal itu disampaikan Direktur Lalu Lintas Keimigrasian Kemenkumham Amran Aris guna mengantisipasi adanya mafia pengurusan visa yang mematok tarif lebih tinggi.
"Sebelum pandemi, visa kunjungan wisata tidak mensyaratkan penjamin. Akan tetapi, Ditjen Imigrasi mengeluarkan kebijakan bahwa dalam pemulihan pariwisata dan ekonomi nasional selama pandemi ini, wisatawan asing harus dijamin oleh perusahaan biro perjalanan wisata atau hotel yang berbasis di Indonesia,” kata Amran, melalui keterangan tertulis, Rabu (23/2/2022).
Amran mengatakan, Imigrasi telah melakukan sosialisasi dan diseminasi E-Visa kepada lebih dari 400 pelaku industri pariwisata, seperti biro perjalanan wisata dan hotel di Denpasar, Bali, pada awal Februari 2022.
Menurut dia, ditetapkannya biro perjalanan wisata dan hotel sebagai penjamin bagi pemohon visa kunjungan wisata juga dimaksudkan untuk mempermudah pengawasan WNA.
Ditjen Imigrasi pun melibatkan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves), Kementerian pariwisata Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) serta Pemerintah Provinsi Bali dalam menyosialisasikan kebijakan itu.
"Sosialisasi tersebut bertujuan agar pengajuan visa kunjungan wisata dapat dengan mudah diakses oleh masyarakat luas dan tidak eksklusif bagi pihak-pihak tertentu,” kata Amran.
Amran menjelaskan, biro perjalanan wisata atau hotel yang mendaftarkan diri sebagai penjamin memiliki kewajiban penuh untuk memantau kegiatan dan keberadaan WNA.
Mulai dari ruang kamar yang disewa hingga rencana perjalanan WNA sampai hari kepulangannya ke negara asal. Sebagai penjamin, mereka juga harus kooperatif dengan petugas imigrasi untuk memastikan wisatawan asing tidak melakuan pelanggaran atau mengganggu ketertiban umum.
Menurut Amran, agar proses pengajuan visa dan pemesanan paket perjalanan dapat dilayani secara efisien, pelaku wisata yaitu biro perjalanan atau hotel dapat menyediakan paket liburan dan hotel di Bali disertakan dengan biaya visa.
Adapun tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) visa kunjungan telah ditentukan oleh Undang- Undang sebesar Rp 200.000 ditambah 50 dollar Amerika Serikat sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2021 tentang tentang Keimigrasian.
Dalam Pasal 171 A juga disebutkan bahwa orang asing tertentu yang berada di Wilayah Indonesia wajib memiliki Penjamin yang menjamin keberadaannya.
"Penjamin bertanggung jawab atas keberadaan dan kegiatan orang asing yang dijamin selama tinggal di Wilayah Indonesia serta berkewajiban melaporkan setiap perubahan status sipil, status Keimigrasian, dan perubahan alamat,” kata Amran.
Sebelumnya, Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardhana atau Cok Ace menjelaskan bagaimana dugaan mafia visa di Bali terungkap. Dikutip dari pemberitaan Tribun Bali, Senin (21/02/2022), temuan itu pertama kali diketahui melalui akun Instagram perusahaan sejak dua minggu lalu.
Dalam promosinya, akun tersebut menawarkan jasa pengurusan visa dengan lebih cepat. Tertulis pula biaya pengurusan visa cepat dengan tarif bervariasi, dipatok hingga Rp 5,5 juta.
"Itu memang sudah jelas dalam beberapa flyer, dalam beberapa promosi salah satu perusahaan mungkin ya, yang menyampaikan bahwa untuk (visa) jalur paling cepat bayar Rp 5,5 juta, yang medium bayar Rp 4,5 juta," kata Cok Ace usai rapat paripurna di Gedung DPRD Bali, Senin, seperti dikutip Tribun Bali.
Dikutip dari Kompas.com, Senin, Pemerintah Provinsi Bali akan terus melakukan penelusuran terkait temuan tersebut. Berdasarkan informasi awal, perusahaan tersebut menawarkan tiga kategori pengurusan visa.
Pertama, kategori standar dengan tarif Rp 3,5 juta. Kategori tersebut menjanjikan pengurusan visa selama 10-12 hari kerja. Kedua, kategori ekspres dengan tarif Rp 4,2 juta untuk pengurusan visa tiga hingga lima hari kerja.
Sementara kategori VIP dengan tarif Rp 5,5 juta menjanjikan pengurusan visa selama tiga hingga enam hari dan pelayanan di Jakarta.
Kendati demikian, Cok Ace belum bisa memprediksi berapa perusahaan yang diduga sudah menaikkan tarif pengurusan visa tersebut.
"Yang muncul baru satu (perusahaan) saya lihat, jadi menawarkan jalur cepat istilahnya."
"Sebenarnya wajar saja, mungkin ada pasar yang membutuhkan itu, tapi ini kan menimbulkan (citra negatif terhadap pariwisata Bali) di luar. Mahal sekali, berapa kali lipat. Kalau cari untung yang wajar-wajar saja," kata dia.
https://nasional.kompas.com/read/2022/02/23/15081531/antisipasi-mafia-visa-imigrasi-perusahaan-biro-perjalanan-jadi-penjamin-visa