Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2022, salah satu kegiatan yang dibatasi selama pelaksanaan PPKM ialah kegiatan ibadah di tempat-tempat ibadah seperti masjid, musala, gereja, pura, vihara, dan klenteng.
Dalam inmendagri itu diatur bahwa tempat ibadah di daerah kategori PPKM Level 3 dan 4 dapat mengadakan kegiatan ibadah/keagamaan berjamaah dengan kapasitas maksimal 50 persen.
Sementara itu, kegiatan ibadah berjamaah di daerah PPKM Level 2 boleh diadakan dengan kapasitas maksimal 75 persen.
Kegiatan ibadah di daerah PPKM Level 2, 3, dan 4 dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan memperhatikan ketentuan teknis dari Kementerian Agama.
Diketahui, ada 4 daerah di Jawa-Bali yang masuk kategori PPKM Level 4 pada pekan ini yakni Kota Cirebon, Kota Magelang, Kota Tegal, dan Kota Madiun.
Selain itu, terdapat 99 kabupaten/kota yang masuk kategori Level 3 dan 25 kabupaten/kota masuk kategori Level 2.
Sementara itu, tidak ada daerah di Jawa-Bali yang berstatus Level 1.
https://nasional.kompas.com/read/2022/02/22/08112011/ppkm-jawa-bali-diperpanjang-kapasitas-maksimal-tempat-ibadah-50-persen-di