Salin Artikel

Perjanjian Ekstradisi RI-Singapura yang Bakal Diratifikasi Dinilai Kurang Menguntungkan

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar hukum internasional Hikmahanto Juwana menilai perjanjian ekstradisi dengan Singapura yang bakal diratifikasi oleh Pemerintah Indonesia tidak terlalu menguntungkan.

Menurut dia sebenarnya tujuan Singapura melakukan hal itu karena mereka berupaya mengubah citra sebagai "surga buronan" dari Indonesia.

"Masak kedaulatan ditukar dengan buron," kata Hikmahanto kepada Kompas.com, Kamis (17/2/2022)

Tanpa perjanjian ekstradisi yang efektif pun Singapura kalau diminta untuk mengekstradisi mereka lakukan kok. Ini karena mereka mau menghilangkan persepsi dari publik Indonesia bahwa Singapura merupakan surga untuk pelarian," sambung Hikmahanto.

Hikmahanto meyakini sejumlah buronan dari yang bersembunyi di Singapura lihai membaca keadaan terkait dengan rencana penandatanganan perjanjian ekstradisi. Bahkan menurut dia kemungkinan para pelarian itu sudah mengambil langkah seribu sebelum perjanjian itu disahkan Pemerintah Indonesia dan Singapura.

"Para buron mungkin saat ini sudah bergeser ke negara lain karena mereka pasti dapat advis hukum agar keluar dari Singapura sebelum Indonesia meratifikasi. Dan sebagian dari mereka sudah bergeser karena tahun 2007 kan sudah ditandatangani perjanjian ekstradisi," ujar Hikmahanto.

"Atas dasar 3 hal tersebut, Indonesia tidak diuntungkan dengan adanya tandem 3 perjanjian," lanjut Hikmahanto.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD kemarin mengatakan, pemerintah segera memproses ratifikasi tiga perjanjian antara Indonesia dengan Singapura, yakni perjanjian Flight Information Region (FIR), Kerja Sama Pertahanan (DCA), dan ekstradisi.

Mahfud mengatakan, Perjanjian Esktradisi dan (DCA) akan diratifikasi di DPR. Menurut dia, ratifikasi ketiga perjanjian itu akan menguntungkan dalam hal penegakan hukum.

Sebab, selama ini banyak pelanggar hukum pidana yang kemudian melarikan diri ke Singapura atau menyimpan asetnya di negara itu.

Dengan adanya ratifikasi, menurut Mahfud, kejahatan terhadap Indonesia yang ada di Singapura, maupun sebaliknya, dapat segera diproses secara hukum.

"Kejahatan terhadap Indonesia yang ada di Singapura, jadi bisa diserahkan ke Indonesia untuk bisa diadili atau dihukum, kemudian Indonesia juga bisa mengembalikan orang-orang Singapura yang melakukan kejahatan untuk bisa dihukum dan diadili di Singapura," imbuh Mahfud.

https://nasional.kompas.com/read/2022/02/17/18463071/perjanjian-ekstradisi-ri-singapura-yang-bakal-diratifikasi-dinilai-kurang

Terkini Lainnya

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Soal 'Presidential Club', Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Soal "Presidential Club", Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Nasional
Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Nasional
Soal 'Presidential Club', Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Soal "Presidential Club", Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Nasional
Tanggapi Isu 'Presidential Club', PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Tanggapi Isu "Presidential Club", PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke