Salin Artikel

Kementerian PPPA Hormati Putusan Vonis Penjara Seumur Hidup Herry Wirawan

Untuk diketahui, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjatuhi hukuman penjara seumur hidup bagi terdakwa Herry Wirawan, pelaku pemerkosaan belasan santriwati yang ia didik hingga hamil dan melahirkan.

Vonis majelis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

"Kami menghomarati putusan hakim ini karena sudah melaksanakan aturan terbaru terkait ancaman pidana dalam persetubuhan terhadap anak yang memungkinkan hukuman dapat dilakukan maksimal yaitu UU 17 Tahun 2016," ujar Deputi bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA Nahar kepada Kompas.com, Selasa (15/2/2022).

Pihaknya pun mengatakan masih menunggu putusan hakim tersebut memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.

Pasalnya, majelis hakim pun memberi waktu kepada JPU untuk menerima atau tidak putusan tersebut dalam tujuh hari ke depan.

"JPU dalam tujuh hari ke depan pikir-pikir untuk banding atau tidak. Jadi kami masih menunggu kasus ini memiliki kekuatan hukum tetap," kata Nahar.

Untuk diketahui, selain pidana penjara seumur hidup, dalam vonis tersebut, majelis juga menetapkan sembilan anak dari korban dan anak korban untuk diserahkan perawatannya kepada pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Selain itu, restitusi atau kompensasi terhadap korban dengan total nilai Rp 331,52 juta dibebankan kepada pemerintah, melalui KemenPPA.

Adapun sebelumnya, jaksa menuntut terdakwa Herry Wirawan dengan hukuman mati. Jaksa juga meminta tambahan hukuman berupa tindakan kebiri kimia, hingga mengumumkan identitas terdakwa.

Tak hanya itu, jaksa juga meminta hakim menjatuhkan denda Rp 500 juta subsider 1 tahun kurungan dan mewajibkan terdakwa membayar restitusi atau ganti rugi kepada korban sebesar Rp 331.527.186.

Jaksa juga meminta hakim membekukan, mencabut, dan membubarkan Yayasan Manarul Huda Parakan Saat, Madani Boarding School, Pondok Pesantren Madani, serta merampas harta kekayaan terdakwa, baik tanah maupun bangunan.

Harta kekayaan terdakwa akan digunakan untuk biaya sekolah anak-anak dan bayi-bayi, serta kelangsungan hidup para korban.

Herry terbukti melanggar Pasal 81 ayat 1, ayat 3 dan ayat 5 jo Pasal 76 D Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

https://nasional.kompas.com/read/2022/02/15/15252361/kementerian-pppa-hormati-putusan-vonis-penjara-seumur-hidup-herry-wirawan

Terkini Lainnya

Disebut Sewa Influencer untuk Jadi Buzzer, Bea Cukai Berikan Tanggapan

Disebut Sewa Influencer untuk Jadi Buzzer, Bea Cukai Berikan Tanggapan

Nasional
Profil Eko Patrio yang Disebut Calon Menteri, Karier Moncer di Politik dan Bisnis Dunia Hiburan

Profil Eko Patrio yang Disebut Calon Menteri, Karier Moncer di Politik dan Bisnis Dunia Hiburan

Nasional
PDI-P Bukan Koalisi, Gibran Dinilai Tak Tepat Konsultasi soal Kabinet ke Megawati

PDI-P Bukan Koalisi, Gibran Dinilai Tak Tepat Konsultasi soal Kabinet ke Megawati

Nasional
Jokowi Resmikan Program Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis Rumah Sakit

Jokowi Resmikan Program Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis Rumah Sakit

Nasional
Bawaslu Papua Tengah Telat Masuk Sidang dan Tak Dapat Kursi, Hakim MK: Kalau Kurang, Bisa Dipangku

Bawaslu Papua Tengah Telat Masuk Sidang dan Tak Dapat Kursi, Hakim MK: Kalau Kurang, Bisa Dipangku

Nasional
Sengketa Pileg di Papua Tengah, MK Soroti KPU Tak Bawa Bukti Hasil Noken

Sengketa Pileg di Papua Tengah, MK Soroti KPU Tak Bawa Bukti Hasil Noken

Nasional
Dilema Prabowo Membawa Orang 'Toxic'

Dilema Prabowo Membawa Orang "Toxic"

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi soal Kabinet ke Megawati, Pengamat: Harus Koordinasi dengan Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi soal Kabinet ke Megawati, Pengamat: Harus Koordinasi dengan Prabowo

Nasional
Soal Kabinet Prabowo-Gibran, Pengamat Ingatkan Bukan Sekadar Bagi-bagi Kekuasaan

Soal Kabinet Prabowo-Gibran, Pengamat Ingatkan Bukan Sekadar Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Digelar Hari Ini

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Digelar Hari Ini

Nasional
Menakar Siapa Orang 'Toxic' yang Dimaksud Luhut, Lebih Relevan ke Kubu 01?

Menakar Siapa Orang "Toxic" yang Dimaksud Luhut, Lebih Relevan ke Kubu 01?

Nasional
Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Nasional
SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

Nasional
'Presidential Club', 'Cancel Culture', dan Pengalaman Global

"Presidential Club", "Cancel Culture", dan Pengalaman Global

Nasional
Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU

Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke