Untuk diketahui, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjatuhi hukuman penjara seumur hidup bagi terdakwa Herry Wirawan, pelaku pemerkosaan belasan santriwati yang ia didik hingga hamil dan melahirkan.
Vonis majelis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
"Kami menghomarati putusan hakim ini karena sudah melaksanakan aturan terbaru terkait ancaman pidana dalam persetubuhan terhadap anak yang memungkinkan hukuman dapat dilakukan maksimal yaitu UU 17 Tahun 2016," ujar Deputi bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA Nahar kepada Kompas.com, Selasa (15/2/2022).
Pihaknya pun mengatakan masih menunggu putusan hakim tersebut memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.
Pasalnya, majelis hakim pun memberi waktu kepada JPU untuk menerima atau tidak putusan tersebut dalam tujuh hari ke depan.
"JPU dalam tujuh hari ke depan pikir-pikir untuk banding atau tidak. Jadi kami masih menunggu kasus ini memiliki kekuatan hukum tetap," kata Nahar.
Untuk diketahui, selain pidana penjara seumur hidup, dalam vonis tersebut, majelis juga menetapkan sembilan anak dari korban dan anak korban untuk diserahkan perawatannya kepada pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Selain itu, restitusi atau kompensasi terhadap korban dengan total nilai Rp 331,52 juta dibebankan kepada pemerintah, melalui KemenPPA.
Adapun sebelumnya, jaksa menuntut terdakwa Herry Wirawan dengan hukuman mati. Jaksa juga meminta tambahan hukuman berupa tindakan kebiri kimia, hingga mengumumkan identitas terdakwa.
Tak hanya itu, jaksa juga meminta hakim menjatuhkan denda Rp 500 juta subsider 1 tahun kurungan dan mewajibkan terdakwa membayar restitusi atau ganti rugi kepada korban sebesar Rp 331.527.186.
Jaksa juga meminta hakim membekukan, mencabut, dan membubarkan Yayasan Manarul Huda Parakan Saat, Madani Boarding School, Pondok Pesantren Madani, serta merampas harta kekayaan terdakwa, baik tanah maupun bangunan.
Harta kekayaan terdakwa akan digunakan untuk biaya sekolah anak-anak dan bayi-bayi, serta kelangsungan hidup para korban.
Herry terbukti melanggar Pasal 81 ayat 1, ayat 3 dan ayat 5 jo Pasal 76 D Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
https://nasional.kompas.com/read/2022/02/15/15252361/kementerian-pppa-hormati-putusan-vonis-penjara-seumur-hidup-herry-wirawan