JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 akan diperpanjang dalam sepekan ke depan.
Dalam perpanjangan pelaksanaan PPKM itu, pemerintah menerapkan sejumlah aturan terkait kegiatan masyarakat yang diperbarui.
Berikut ini adalah rangkuman aturan kegiatan masyarakat yang diperbarui pemerintah dalam masa perpanjangan PPKM yang dirangkum Kompas.com:
1. Kapasitas lokasi kegiatan sosial, budaya, hingga wisata sampai 50 persen
Luhut mengatakan dalam masa perpanjangan PPKM level 3 sepekan ke depan, kapasitas lokasi aktivitas seni budaya dan sosial masyarat serta tempat wisata naik menjadi 50 persen.
"Aktivitas seni budaya dan sosial masyarakat setempat serta fasilitas umum, seperti tempat wisata juga dinaikan menjadi 50 persen," kata Luhut dalam jumpa pers evaluasi PPKM, Senin (14/2/2022).
2. Kapasitas WFO di daerah PPKM level 3 jadi 50 Persen
Luhut mengatakan, pada masa perpanjangan PPKM level 3 di wilayah Jawa-Bali pada sepekan ke depan, kenaikan kapasitas WFO bakal ditingkatkan dari 25 persen menajdi 50 persen atau lebih. Penyesuaian tersebut dilakukan dengan pertimbangan karakterisitik Covid-19 varian Omicron yang berbeda dengan varian Delta pada tahun lalu.
"Pada periode PPKM minggu ini pemerintah kembali menyesuaikan batas maksimum WFO di level 3 yang sebelumnya 25 persen menjadi 50 persen atau lebih," jelas Luhut.
3. Karantina hanya 3 hari untuk PPLN yang sudah vaksinasi booster
Luhut mengatakan, mulai pekan depan, pemerintah mengurangi durasi karantina menjadi 3 hari bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang sudah disuntik vaksin booster. Namun dengan syarat, pelaku perjalanan luar negeri tetap melakukan entry test dan exit test di hari ketiga.
"Exit test PCR dilakukan di hari ketiga, di pagi hari dan PPLN dapat keluar ketika hasil negatif keluar. PCR tes ini bisa keluar berapa jam," kata Luhut
4. Bandara Juanda dan Ngurai Rai akan dibuka untuk PPLN semua tujuan
Luhut mengatakan, Bandara Juanda di Surabaya dan Bandara Ngurah Rai di Bali akan dibuka bagi WNA dan WNI di luar pekerja migran serta wisatawan, yang melakukan perjalanan luar negeri.
Menurut Luhut, kebijakan itu merupakan bagian dari penyesuaian kembali regulasi pintu masuk dan keluar internasional di wilayah Jawa-Bali.
"Bandara Juanda akan menerima kedatangan WNA dan WNI dari luar pekerja migran Indonesia (yang bukan berstatus PMI)," ujar Luhut.
"Bandara Ngurah Rai di Bali juga akan dibuka untuk WNA dan WNI dengan segala tujuan. Tidak hanya wisatawan," tuturnya.
Selain itu, pintu masuk laut di Bali juga dibuka untuk WNA dan WNI yang datang dengan menggunakan kapal pesiar, cruise atau yacht.
https://nasional.kompas.com/read/2022/02/14/18080061/ragam-aturan-baru-perpanjangan-ppkm-level-3-dari-wfo-sampai-karantina