Salin Artikel

Konstitusi yang Pernah Berlaku di Indonesia

KOMPAS.com - Konstitusi adalah segala ketentuan dan aturan tentang ketatanegaraan.

Konstitusi yang berlaku di Indonesia saat ini adalah Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. UUD 1945 berbentuk dokumen tertulis yang memuat hukum dasar dan pedoman pembentukan peraturan.

Terdapat beberapa jenis konstitusi yang pernah berlaku di Indonesia.

Berikut jenis konstitusi di Indonesia:

Undang-Undang Dasar (UUD) 1945

UUD 1945 merupakan konstitusi pertama yang ada di Indonesia. UUD 1945 adalah konstitusi tertulis yang memuat dasar negara Indonesia yang dituangkan secara formal.

UUD 1945 berlaku mulai 18 Agustus 1945 - 27 Desember 1949.

Naskah konstitusi adalah hukum dasar hasil karya Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Reoublik Indonesia atau BPUPKI yang diubah menjadi naskah asli UUD 1945 seperti yang berlaku saat ini.

Hingga saat ini, UUD 1945 telah mengalami empat kali perubahan atau amandemen.

  • Amandemen pertama: 14 - 21 Oktober 1999 
  • Amandemen kedua: 7 - 18 Agustus 2000 
  • Amandemen ketiga: 1 - 9 November 2001
  • Amandemen keempat: 1 - 11 Agustus 2002

UUD 1945 hasil amandemen menggantikan Undang-Undang Dasar Sementara atau UUDS 1950 dan menjadi konstitusi yang berlaku hingga saat ini.

Konstitusi Republik Indonesia Serikat (RIS) 1949

Konstitusi yang berlaku di Indonesia setelah berakhirnya UUD 1945 adalah konstitusi RIS 1949.

Konstitusi RIS berlaku pada 27 Desember 1949 - 17 Agustus 1950.

Dalam kosntitusi RIS, disediakan lembaga khusus yang diberi kewenangan khusus membentuk konstitusi tetap. Lembaga tersebut adalah konstituante.

Perubahan paling fundamental dalam konstitusi RIS adalah bentuk negara. Bentuk negara kesatuan diubah menjadi negara federal dengan sistem pemerintahan parlementer.

Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) 1950

UUDS 1950 merupakan konstitusi tertulis yang berlaku pasca konstitusi RIS 1949.

UUDS 1950 berlaku pada 17 Agustus 1950 - 5 Juli 1959.

UUDS 1950 membawa kembali bentuk negara Indonesia, dari negara federal menjadi negara kesatuan.

Sesuai dengan sifatnya yang sementara, UUDS 1950 memuat ketentuan hukum yang mengatur lembaga pembentuk undang-undang dasar tetap yang disebut "Konstituente".

Melalui Dekrit Presiden 5 Juli 1959, konstituante bersama pemerintah menyatakan UUD 1945 kembali berlaku menggantikan UUDS 1950.

Referensi

  • Asshiddiqie, Jimly. 2007. Pokok-pokok Hukum Tata Negara Indonesia Pasca Reformasi. Jakarta: PT. Bhuana Ilmu Populer
  • Busroh, Firman Freaddy dan Fatria Khairo. 2018. Memahami Hukum Konstitusi Indonesia. Depok: PT Raja Grafindo Persada

https://nasional.kompas.com/read/2022/02/11/00000031/konstitusi-yang-pernah-berlaku-di-indonesia

Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke