Salin Artikel

Peradilan Internasional HAM

KOMPAS.com - Pascaperang dunia kedua, pada 21 November 1947, PBB membentuk Komisi Hukum Internasional atau International Law Comission.

Melalui Resolusi Majelis Umum PBB Nomor 174 (II), pelanggaran HAM berat termasuk salah satu kejahatan yang dianggap sebagai kejahatan internasional.

Mahkamah pidana internasional (International Criminal Court atau ICC ) merupakan lembaga peradilan yang memiliki wewenang terhadap peradilan internasional HAM.

Berdasarkan Pasal 5 ayat (1) Statuta Roma 2002, ruang lingkup atau yuridiksi mahkamah pidana internasional adalah

Dalam mengadili sebuah kasus tindak pidana, mahkamah pidana internasional akan menyerahkan kasus kepada pengadilan nasional negara yang bersangkutan terlebih dahulu.

Hal ini dilakukan untuk menghormati wewenang pengadilan nasional suatu negara.

Ketika pengadilan nasional di negara pelaku tidak mampu mengadili, maka mahkamah pidana internasional menjalankan kewenangannya.

Yang termasuk dalam peradilan internasional HAM adalah sebagai berikut:

  • Pengadilan Afrika tentang Hak Asasi Manusia dan Rakyat (African Court on Human and People's Right)
  • Pengadilan Hak Asasi Manusia Eropa (Europian Court of Human Rights)
  • Pengadilan Hak Asasi Manusia Antar-Amerika (Inter American Court of Human Rights)
  • Pengadilan Kriminal Internasional untuk Rwanda (International Criminal Tribunal for Rwanda)
  • Pengadilan Kriminal Internasional untuk Bekas Yugoslavia (International Criminal Tribunal for the former Yugoslavia)
  • Pengadilan Militer Internasional (International Military Tribunal)
  • Mekanisme Residu Internasional untuk Pengadilan Pidana (International Residual Mechanism for Chriminal Tribunals)
  • Pengadilan Khusus untuk Sierra Leone (Special Court for Sierra Leone)
  • Pengadilan Khusus untuk Lebanon (Special Tribunal for Lebanon)

Referensi

  • Mauna, Boer. 2000. Hukum Internasional: Pengertian, Peranan, dan Fungsi dalam Era Dinamika Global. Bandung: Alumni
  • Atmasasmita, Romli. 1995. Pengantar Ilmu Hukum Pidana Internasional. Bandung: Eresco
  • Romano, Cesare; Karen J Alter; dan Yuval Shany. 2013. The Oxford Handbook of International Adjudication. Oxford: Oxford University Press

https://nasional.kompas.com/read/2022/02/10/03000001/peradilan-internasional-ham-

Terkini Lainnya

Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Nasional
Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Nasional
Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Nasional
Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Nasional
Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Nasional
Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Nasional
Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

Nasional
Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Nasional
Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Nasional
Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Nasional
Soal 'Presidential Club', Djarot PDI-P: Pak Prabowo Kurang Pede

Soal "Presidential Club", Djarot PDI-P: Pak Prabowo Kurang Pede

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke