Salin Artikel

Mahfud Klaim Penambangan di Desa Wadas Tak Langgar Hukum

Oleh karena itu, menurut Mahfud, penolakan warga atas pembangunan dan penambangan tersebut tidak akan berpengaruh secara hukum.

"Penolakan sebagian masyarakat tidak akan berpengaruh secara hukum, karena tidak ada pelanggaran hukum pada acara pembangunan atau penambangan batu andesit di Desa Wadas," kata Mahfud dalam konferensi pers, Rabu (9/2/2022).

Mahfud mengungkapkan, warga yang tak setuju dengan proyek itu telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usana Negara (PTUN). Namun, hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA), gugatan tersebut ditolak.

"Artinya program pemerintah sudah benar, sehingga kasusnya sudah lama inkrah atau berkekuatan hukum tetap. Demikian pula instrumen yang disebut analisis dampak lingkungan (Amdal) sudah terpenuhi. Tidak ada masalah yang dilanggar," kata dia.

Kontra

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menilai proyek pembangunan bendungan dan penambangan tersebut justru melanggar aturan dan harus dihentikan.

Pasalnya, putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 terkait UU Cipta Kerja memerintahkan untuk menangguhkan segala tindakan/kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas.

“Presiden harus mampu menunjukkan sikap patuh terhadap hukum,” kata Manajer Kampanye Tambang dan Energi Walhi Fanny Tri Jambore kepada wartawan, Selasa (8/2/2022).

Fanny mengatakan, implikasi dari Putusan MK nomor 91/PUU-XVIII/2020 seharusnya membuat proyek strategis nasional (PSN) dihentikan, termasuk proyek pembangunan Bendungan Bener.

Ia mengingatkan, kegiatan untuk PSN yang menyandarkan pada Undang-undang Cipta Kerja ditangguhkan berdasarkan Putusan MK nomor 91/PUU-XVIII/2020.

“Kegiatan pengadaan tanah untuk quarry Bendungan Bener mestinya dihentikan sebagaimana seluruh PSN yang harus ditangguhkan terlebih dahulu,” ungkapnya.

Senada, Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) juga menilai pengukuran tanah Desa Wadas oleh Badan Pertanahan Nasional untuk pembangunan bendungan tersebut harus dihentikan karena cacat hukum.

Sekretaris Jenderal KPA Dewi Kartika mengatakan, berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum Bagi Pembangunan, aktivitas pertambangan tidak masuk dalam bagian kepentingan umum.

Namun, pemerintah mengacu pada UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan peraturan pelaksananya yang inkonstitusional, menggunakan skema pengadaan tanah untuk kepentingan umum terhadap kegiatan pertambangan.

Dalam hal ini, KPA menilai pemerintah telah sesat berlogika hukum dan melakukan suatu tindakan melawan hukum.

KPA juga menegaskan, pelaksanaan PSN seharusnya dilakukan tanpa menghilangkan hak-hak rakyat atas tanah dan ruang hidup mereka.

Dia menilai kasus pengukuran tanah di Desa Wadas ini sudah mengarah kepada tindakan perampasan tanah rakyat yang bersifat memaksa dengan dalih proyek-proyek pembangunan strategis untuk kepentingan nasional.

"Kami menilai, apa yang terjadi di Wadas bukan lagi proses pembangunan PSN yang seharusnya dilakukan dengan menjunjung tinggi hak-hak konstitusi warga negara, mengedepankan prinsip musyawarah," ujarnya.

https://nasional.kompas.com/read/2022/02/09/20183571/mahfud-klaim-penambangan-di-desa-wadas-tak-langgar-hukum

Terkini Lainnya

Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Nasional
Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke