JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan pemotongan sejumlah uang dari aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi atas arahan Wali Kota nonaktif Rahmat Effendi atau Pepen.
Kali ini, pendalaman itu dilakukan penyidik melalui Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bekasi Nadih Arifindan dan Kepala Bagian Perencanaan RSUD Kota Bekasi Dewi Rosita.
Tak hanya itu, Sekretaris Dinas Ketenagakerjaan Kota Bekasi Neneng Sumiati dan PNS Dinas Pariwisata Kota Bekasi, Reynaldi, juga dipanggil untuk dikonfirmasi terkait pemotongan tersebut.
"Para saksi hadir dan dikonfirmasi terkait dengan pengetahuan saksi atas dugaan pemotongan sejumlah uang para ASN pada beberapa dinas di Pemkot Bekasi," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu (9/2/2022).
Selain mendalami pemotongan uang dari ASN, KPK juga terus menyelisik proses ganti rugi lahan untuk Grand Kota Bintang Bekasi.
Keempat saksi yang diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (8/2/2022), itu juga didalami pengetahuannya terkait proses ganti rugi lahan tersebut.
"Di samping itu juga pendalaman terkait pengetahuan para saksi mengenai proses ganti rugi lahan Grand Kota Bintang Bekasi," ucap Ali.
Dalam kasus ini, Pepen diduga telah menerima ratusan juta rupiah dari hasil minta "uang jabatan" kepada pegawai Pemerintah Kota Bekasi.
KPK juga menduga Pepen menggunakan banyak cara untuk memperoleh uang miliaran rupiah dari hasil intervensi proyek pengadaan barang dan jasa dari sejumlah pihak swasta.
Namun, uang tersebut diduga tidak pernah disetorkan langsung kepada Pepen, tetapi melalui orang kepercayaannya yang juga ASN Kota Bekasi.
"Pihak-pihak tersebut (swasta) menyerahkan sejumlah uang melalui perantara orang-orang kepercayaan (Pepen)," ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, KPK, Jakarta, Kamis (6/1/2022).
Dalam suap proyek pengadaan lahan, misalnya, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Bekasi Jumhana Lutfi diduga jadi menjadi kepanjangan tangan Pepen untuk menerima Rp 4 miliar dari pihak swasta.
Lalu, Camat Jatisampurna Wahyudin diduga jadi perpanjangan tangan Pepen untuk menerima Rp 3 miliar dari Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin.
Wahyudin juga diduga menerima Rp 100 juta, mengatasnamakan sumbangan ke salah satu masjid yang berada di bawah yayasan milik keluarga Rahmat Effendi.
Pepen dibekuk dalam kegiatan tangkap tangan. Total ada 13 orang selain Pepen yang ikut ditangkap pada 5 dan 6 Januari 2022.
Dari hasil tangkap tangan ini, KPK menyita barang bukti berupa uang tunai dengan jumlah Rp 5 miliar.
Selain Pepen, ada delapan orang lain yang turut ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dari hasil tangkap tangan itu. Lima lainnya dilepas dan berstatus sebagai saksi.
Empat orang merupakan penerima suap yakni Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP M Bunyamin, Lurah Kali Sari Mulyadi alias Bayong, Camat Jatisampurna Wahyudin, serta Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kota Bekasi Jumhana Lutfi.
Empat orang lainnya merupakan pemberi suap, yakni Ali Amril Direktur PT MAM Energindo, Lai Bui Min alias Anen (swasta), Suryadi dari PT Kota Bintang Rayatri, dan Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin.
https://nasional.kompas.com/read/2022/02/09/10344061/kpk-terus-dalami-dugaan-pemotongan-uang-asn-atas-perintah-wali-kota-bekasi