Salin Artikel

Perbedaan DPR dan DPD

KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) adalah bagian dari lembaga legislatif negara.

Lembaga legislatif bertugas membuat atau merumuskan undang-undang.

DPR dan DPD memiliki kedudukan yang setara. Meski memiliki kedudukan yang sama, tetapi keduanya memiliki beberapa perbedaan.

Berikut poin perbedaan antara DPR dan DPD:

Keanggotaan

Anggota DPR adalah anggota partai politik peserta pemilihan umum (pemilu) yang dipilih langsung oleh rakyat dan memenuhi syarat sesuai dengan prosedur pemilu.

DPR RI periode 2019-2024 memiliki 575 anggota dari 80 daerah pemilihan.

Sedangkan, anggota DPD adalah perwakilan dari setiap provinsi yang dipilih melalui Pemilihan Umum.

DPD RI memiliki anggota yang jumlahnya tidak lebih dari sepertiga jumlah anggota DPR. Periode 2019-2024, anggota DPD RI berjumlah 136 orang.

Tingkat Keterwakilan

Perbedaan lain antara DPR dan DPD adalah hakikat kepentingan yang diwakilinya.

DPR untuk mewakili rakyat. Sedangkan, DPD hadir untuk mewakili daerah, empat orang dari setiap provinsi. 

Tugas dan Kewenangan

Tugas dan wewenang DPR RI, yaitu:

  • Menyusun dan membahas Rancangan Undang-Undang (RUU).
  • Menerima RUU yang diajukan DPD terkait otonomi daerah, hubungan pusat daerah, pemekaran daerah, dan perimbangan keuangan daerah.
  • Menetapkan undang-undang bersama presiden.
  • Menyetujui RUU APBN.
  • Melakukan pengawasan terhadap UU, APBN, dan kebijakan.

Sedangkan tugas dan wewenang DPD RI, yaitu: 

  • Mengajukan usulan RUU
  • Membahas RUU terkait otonomi daerah, hubungan pusat daerah, pemekaran daerah, dan perimbangan keuangan daerah.
  • Memberi pertimbangan dalam pemilihan anggota BPK.
  • Pemantauan dan evaluasi rancangan Peraturan daerah (raperda).
  • Melakukan pengawasan atas undang-undang yang berkaitan dengan daerah.

Referensi

  • Tim Grasindo. 2017. UUD 1945 dan Amandemennya. Jakarta: PT Grasindo
  • Asshiddiqie, Jimly. 2007. Pokok-pokok Hukum Tata Negara Indonesia Pasca Reformasi. Jakarta: PT. Bhuana Ilmu Populer
 

https://nasional.kompas.com/read/2022/02/08/01000071/perbedaan-dpr-dan-dpd

Terkini Lainnya

Adam Deni Dituntut 1 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

Adam Deni Dituntut 1 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

Nasional
Polri Ungkap Peran 2 WN Nigeria dalam Kasus Penipuan Berkedok 'E-mail' Bisnis

Polri Ungkap Peran 2 WN Nigeria dalam Kasus Penipuan Berkedok "E-mail" Bisnis

Nasional
Hakim MK Pertanyakan KTA Kuasa Hukum Demokrat yang Kedaluwarsa

Hakim MK Pertanyakan KTA Kuasa Hukum Demokrat yang Kedaluwarsa

Nasional
Di Hadapan Wapres, Ketum MUI: Kalau Masih Ada Korupsi, Kesejahteraan Rakyat 'Nyantol'

Di Hadapan Wapres, Ketum MUI: Kalau Masih Ada Korupsi, Kesejahteraan Rakyat "Nyantol"

Nasional
Polri Tangkap 5 Tersangka Penipuan Berkedok 'E-mail' Palsu, 2 di Antaranya WN Nigeria

Polri Tangkap 5 Tersangka Penipuan Berkedok "E-mail" Palsu, 2 di Antaranya WN Nigeria

Nasional
Terobosan Menteri Trenggono Bangun Proyek Budi Daya Ikan Nila Salin Senilai Rp 76 Miliar

Terobosan Menteri Trenggono Bangun Proyek Budi Daya Ikan Nila Salin Senilai Rp 76 Miliar

Nasional
Terdakwa Korupsi Tol MBZ Pakai Perusahaan Pribadi untuk Garap Proyek dan Tagih Pembayaran

Terdakwa Korupsi Tol MBZ Pakai Perusahaan Pribadi untuk Garap Proyek dan Tagih Pembayaran

Nasional
Rayakan Ulang Tahun Ke-55, Anies Gelar 'Open House'

Rayakan Ulang Tahun Ke-55, Anies Gelar "Open House"

Nasional
KSAU Tinjau Kesiapan Pengoperasian Jet Tempur Rafale di Lanud Supadio Pontianak

KSAU Tinjau Kesiapan Pengoperasian Jet Tempur Rafale di Lanud Supadio Pontianak

Nasional
Jokowi: Alat Komunikasi Kita Didominasi Impor, Sebabkan Defisit Perdagangan Rp 30 Triliun

Jokowi: Alat Komunikasi Kita Didominasi Impor, Sebabkan Defisit Perdagangan Rp 30 Triliun

Nasional
Wapres Ma’ruf Amin Minta Penyaluran Dana CSR Desa Diperhatikan agar Tepat Sasaran

Wapres Ma’ruf Amin Minta Penyaluran Dana CSR Desa Diperhatikan agar Tepat Sasaran

Nasional
Hakim MK Tegur KPU karena Renvoi Tak Tertib dalam Sengketa Pileg

Hakim MK Tegur KPU karena Renvoi Tak Tertib dalam Sengketa Pileg

Nasional
Soal Silaturahmi Kebangsaan dengan Presiden dan Wapres Terdahulu, Bamsoet: Tinggal Tunggu Jawaban

Soal Silaturahmi Kebangsaan dengan Presiden dan Wapres Terdahulu, Bamsoet: Tinggal Tunggu Jawaban

Nasional
Hormati Ganjar, Waketum Gerindra: Sikap Oposisi Bukan Pilihan yang Salah

Hormati Ganjar, Waketum Gerindra: Sikap Oposisi Bukan Pilihan yang Salah

Nasional
Ganjar Pilih di Luar Pemerintahan, Bamsoet: Boleh, tapi Kita Bekerja Gotong Royong

Ganjar Pilih di Luar Pemerintahan, Bamsoet: Boleh, tapi Kita Bekerja Gotong Royong

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke