Adam Deni diketahui telah menjadi tersangka kasus dugaan menyebarkan dokumen melalui media elektronik tanpa izin.
"Sudah dicek belum terima," kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (4/2/2022).
Dedi menegaskan setiap tersangka memiliki hak untuk mengajukan penangguhan penahanan.
Namun, keputusan ditetapkan oleh penyidik berdasarkan hasil asesmen yang dilakukan.
"Nanti penyidik akan melakukan assesment dulu apakah dapat dikabulkan atau tidak itu merupakan pertimbangan-pertimbangan dari penyidik," ujarnya.
Sebagai informasi, Adam Deni ditangkap Bareskrim Polri pada Selasa (1/2/2022) pukul 19.00 WIB.
Sejumlah barang bukti tirut diamankan atas penangkapan Adam Deni yakni satu gawai iPhone warna hitam, satu gawai iPhone 13 Pro berwarna biru, dan satu gawai Samsung S9.
Sebelum penangkapan, Bareskrim Polri telah memeriksa sejumlah saksi dan ahli.
Adapun Adam Deni ditangkap atas laporan bernomor polisi LP/B/0040/I/2022/SPKT/Direktorat Tindak Pidana Siber tanggal 27 Januari 2022 dengan pelapor berinisial SYD.
Dalam laporan tersebut Adam Deni dijerat dengan Pasal 48 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 32 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Tim kuasa hukim Adam Deni pun telah resmi mengajukan penangguhan penahanan ke penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada Kamis (3/2/2022).
"Sudah, kita ajukan ke pimpinan. Tetapi, karena beliau keluar kantor, kita titipkan ke sekretariat," ungkap kuasa hukum Adam Deni, Susandi, di Bareskrim Polri, Kamis.
Ia menyampaikan penjamin terkait penangguhan penahanan ini adalah ibunda Adam Deni.
Susandi menyatakan pertimbangannya mengajukan penangguhan penahanan karena kasus Covid-19 yang kini meningkat.
"Pertimbangan dari keluarga karena situasi pandemi saat ini kan sedang meningkat, juga kami mohon kepada penyidik supaya dapat dilakukan permohonan," ujar Susandi.
https://nasional.kompas.com/read/2022/02/04/19491951/polri-sebut-belum-terima-surat-penangguhan-penahanan-adam-deni