Salin Artikel

RI Siapkan Rencana Kontigensi Bagi WNI di Tengah Konflik Ukraina-Rusia

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) menyatakan saat ini masih memantau perkembangan kondisi Ukraina dan Rusia yang tengah memanas.

Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia (WNI) dan Badan Hukum Indonesia (BHI) Kemenlu Judha Nugraha mengatakan, pihaknya tengah membangun rencana kontigensi untuk mengantisipasi bila terjadi peningkatan ketegangan di antara kedua negara.

Hal ini berkaitan dengan nasib 131 WNI yang saat ini diketahui berada di Ukraina.

"KBRI di Kiev dan beberapa perwakilan di wilayah Ukraina tengah membangun rencana kontigensi untuk mengantisipasi bila ada eskalasi di kemudian hari," ujar Judha dalam press briefing yang diadakan secara virtual, Kamis (5/1/2022).

Ia pun menjelaskan dari 131 WNI yang saat ini berada di Ukraina, sebanyak 78 orang di antaranya berada di Kiev. Sementara sisanya tersebar di beberapa wilayah lain di Ukraina.

Judha mengatakan, berdasarkan laporan KBRI di Kiev, kondisi saat ini terpantau normal.

Namun demikian, pihak KBRI di Kiev telah mengeluarkan imbauan kepada para WNI yang ada di sana untuk melakukan lapor diri secara online melalui laman peduliwni.kemlu.go.id.

"Sehingga data KBRI paling update, selain itu juga tetap waspada dan kami selalu berkomunikasi dengan KBRI dan KBRI sudah membangun WA group (grup Whatsapp) untuk 131 WNI tersebut untuk memastikan jalur komunikasi antara KBRI dengan WNI di sana selalu terjalin," jelas Judha.

Langkah-langkah kontigensi yang dipersiapkan meliputi penetapan beberapa status, mulai dari darurat 1-3 di mana masing-masing status terdapat parameter untuk mengambil langkah baik oleh KBRI maupun oleh pemerintah pusat.

"Ini sesuai dengan Permenlu Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perlindungan WNI di Luar Negeri, setiap perwakilan Indonesia wajib memiliki rencana kontigensi untuk perlindungan WNI baik di dalam kondisi aman maupun tidak aman seperti yang saat ini di Ukraina," ujar Judha.

Ketegangan antara Rusia dan Ukraina kembali meningkat setelah Moskwa mengumpulkan lebih dari 100.000 tentaranya di dekat perbatasan dengan Ukraina.

Akibat situasi yang kian memanas, Kementerian Luar Negeri AS pun telah meminta keluarga personel Kedubes AS di Ukraina untuk meninggalkan negara tersebut per Senin (24/1/2022) lalu.

Menyusul AS, Jepang juga sempat mengeluarkan pernyataan untuk mempertimbangkan mengevakuasi warga negaranya dari Ukraina.

Adapun berdasarkan kabar terkini, saat ini Ukraina telah berhasil melakukan diplomasi dengan Rusia.

Namun demikian, Menteri Luar Negeri Ukraina Dmytro Kuleba mengatakan, keberhasilan diplomasi tersebut tak berarti sudah bisa bersantai.

Menlu Ukraina menyebutkan bahwa diplomasi membantu mencegah ancaman serangan militer Rusia.

Meski begitu, skenario terburuk tetap ada dan Ukraina menanggai serius semua kemungkinan.

"Yang meyakinkan adalah kita melihat diplomasi membuahkan hasil. Ini bukan berarti kita bisa santai dan percaya bahwa skenario terburuk dapat dihindari," ujar Kuleba.

https://nasional.kompas.com/read/2022/02/03/17172671/ri-siapkan-rencana-kontigensi-bagi-wni-di-tengah-konflik-ukraina-rusia

Terkini Lainnya

Laporan BPK 2021: Tapera Tak Kembalikan Uang Ratusan Ribu Peserta Senilai Rp 567 M

Laporan BPK 2021: Tapera Tak Kembalikan Uang Ratusan Ribu Peserta Senilai Rp 567 M

Nasional
Mundur sebagai Wakil Kepala Otorita IKN, Dhony Rahajoe Sampaikan Terima Kasih ke Jokowi

Mundur sebagai Wakil Kepala Otorita IKN, Dhony Rahajoe Sampaikan Terima Kasih ke Jokowi

Nasional
KPU Dianggap Bisa Masuk Jebakan Politik Jika Ikuti Putusan MA

KPU Dianggap Bisa Masuk Jebakan Politik Jika Ikuti Putusan MA

Nasional
Ketika Kepala-Wakil Kepala Otorita IKN Kompak Mengundurkan Diri ...

Ketika Kepala-Wakil Kepala Otorita IKN Kompak Mengundurkan Diri ...

Nasional
KPU Diharap Tak Ikuti Putusan MA Terkait Usia Calon Kepala Daerah

KPU Diharap Tak Ikuti Putusan MA Terkait Usia Calon Kepala Daerah

Nasional
Adam Deni Hadapi Sidang Vonis Kasus Pencemaran Ahmad Sahroni Hari Ini

Adam Deni Hadapi Sidang Vonis Kasus Pencemaran Ahmad Sahroni Hari Ini

Nasional
Pentingnya Syarat Kompetensi Pencalonan Kepala Daerah

Pentingnya Syarat Kompetensi Pencalonan Kepala Daerah

Nasional
Nasihat SBY untuk Para Pemimpin Setelah 2014

Nasihat SBY untuk Para Pemimpin Setelah 2014

Nasional
Dulu Jokowi Tak Setujui Gibran Jadi Cawapres, Bagaimana dengan Kaesang pada Pilkada Jakarta?

Dulu Jokowi Tak Setujui Gibran Jadi Cawapres, Bagaimana dengan Kaesang pada Pilkada Jakarta?

Nasional
[POPULER JABODETABEK] Pedagang Pelat Mengaku Enggan Terima Pesanan Pelat Nomor Palsu | Warga Sebut Tapera Hanya Mempertimbangkan Kebutuhan Pemerintah

[POPULER JABODETABEK] Pedagang Pelat Mengaku Enggan Terima Pesanan Pelat Nomor Palsu | Warga Sebut Tapera Hanya Mempertimbangkan Kebutuhan Pemerintah

Nasional
[POPULER NASIONAL] Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur | Tugas Baru Budi Susantono dari Jokowi

[POPULER NASIONAL] Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur | Tugas Baru Budi Susantono dari Jokowi

Nasional
Tanggal 7 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

Nasional
SYL Mengaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

SYL Mengaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

Nasional
PDI-P Sebut Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro Jaya Upaya Bungkam Suara Kritis

PDI-P Sebut Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro Jaya Upaya Bungkam Suara Kritis

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke