Salin Artikel

Minyak Goreng Langka, Pemerintah Diingatkan Pentingnya Kuasai SDA

Hal ini ditegaskannya mengingat beberapa waktu terakhir, fenomena kelangkaan minyak goreng di sejumlah wilayah justru terjadi setelah pemerintah mengeluarkan kebijakan satu harga menjadi Rp 14.000 per liter.

"Saya mengingatkan pemerintah pentingnya negara menguasai sumber daya alam dan hajat hidup masyarakat, dan di sinilah pentingnya negara hadir melalui BUMN (Badan Usaha Milik Negara)," kata Herman dihubungi Kompas.com, Minggu (30/1/2022).

Bukan tanpa alasan, Herman melihat salah satu faktor kelangkaan minyak goreng karena negara melalui BUMN hanya menguasai 5 persen produk minyak sawit mentah (CPO) secara nasional.

Ia mempertanyakan bagaimana langkah-langkah negara untuk melawan pasar bebas di tengah gempuran kekuasaan swasta di level internasional.

"Bagaimana melawan pasar bebas yang dikuasai swasta jika negara hanya mampu 5 persen ketika harga internasional tinggi," jelasnya.

Atas fenomena ini, Herman menyarankan agar semua kembali kepada amanah konstitusi Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 33 ayat 2.

Dalam pasal itu berbunyi "Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara,".

"Dan Pasal 33 ayat 3, 'Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat," tutur Herman.

Herman mengingatkan pemerintah bahwa situasi kenaikan harga minyak goreng yang berujung pada kelangkaan kerap kali terjadi.

Bahkan, menurutnya tak hanya minyak goreng, melainkan sejumlah komoditas sumber daya alam juga sempat mengalami kenaikan.

"Pernah terjadi juga dengan gula putih, garam, dan komoditas lainnya. Dan jika tidak ada perbaikan penguasaan hajat hidup masyarakat, hal ini akan terus terjadi," pungkasnya.

Diberitakan, hingga kini masyarakat masih mengeluhkan kelangkaan minyak goreng satu harga yang dibanderol Rp 14.000 per liter di pasaran.

Masih banyak masyarakat yang mengaku belum kebagian minyak goreng murah yang dijual di ritel modern padahal program minyak goreng satu harga ini sudah berlangsung satu minggu lalu.

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tata Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan Veri Anggrijono mengatakan, langkanya minyak goreng Rp 14.000 per liter di pasar lantaran adanya panic buying dari masyarakat.

"Kan sekarang orang masih pada panic buying. Lihat aja meskipun pembeliannya sudah dibatasi 2 pouch per orang tapi ada aja yang keluarga lain yang disuruh untuk membeli padahal masih satu keluarga, jadi satu keluarga itu bisa beli minyak goreng sampai 10 liter," ujar Veri saat dihubungi Kompas.com, Jumat (28/1/2022).

https://nasional.kompas.com/read/2022/01/30/17084841/minyak-goreng-langka-pemerintah-diingatkan-pentingnya-kuasai-sda

Terkini Lainnya

Soal Duet Budi Djiwandono-Kaesang, Gerindra Tunggu Keputusan Prabowo

Soal Duet Budi Djiwandono-Kaesang, Gerindra Tunggu Keputusan Prabowo

Nasional
Pemerintah Diingatkan, Jangan Sampai Tapera Dikorupsi seperti Asabri dan Jiwasraya

Pemerintah Diingatkan, Jangan Sampai Tapera Dikorupsi seperti Asabri dan Jiwasraya

Nasional
Komposisi Pansel Capim KPK dari Masa ke Masa

Komposisi Pansel Capim KPK dari Masa ke Masa

Nasional
Kemenlu: Tidak Perlu Spekulasi Keanggotaan OECD Indonesia Akan Diveto Israel

Kemenlu: Tidak Perlu Spekulasi Keanggotaan OECD Indonesia Akan Diveto Israel

Nasional
Jadi Ketua Pansel Capim KPK, Muhammad Yusuf Ateh Miliki Harta Kekayaan Rp 24 Miliar

Jadi Ketua Pansel Capim KPK, Muhammad Yusuf Ateh Miliki Harta Kekayaan Rp 24 Miliar

Nasional
MA Ubah Aturan Batas Usia Calon Kepala Daerah, Golkar: Tak Ada Kaitan dengan Mas Kaesang

MA Ubah Aturan Batas Usia Calon Kepala Daerah, Golkar: Tak Ada Kaitan dengan Mas Kaesang

Nasional
Putusan Kilat MA Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah Dinilai Tak Transparan

Putusan Kilat MA Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah Dinilai Tak Transparan

Nasional
Pemerintah Disarankan Buat Iuran Tapera Opsional, Bukan Kewajiban

Pemerintah Disarankan Buat Iuran Tapera Opsional, Bukan Kewajiban

Nasional
MA Ubah Aturan Batas Usia Calon Gubernur, PDI-P: Demi Loloskan Putra Penguasa Maju, Pengkhianatan Tertinggi

MA Ubah Aturan Batas Usia Calon Gubernur, PDI-P: Demi Loloskan Putra Penguasa Maju, Pengkhianatan Tertinggi

Nasional
Kemenaker Tekankan Pentingnya Implementasi K3 di Tempat Kerja

Kemenaker Tekankan Pentingnya Implementasi K3 di Tempat Kerja

Nasional
Istana Enggan Ungkap Alasan Pilih 9 Anggota Pansel Capim KPK

Istana Enggan Ungkap Alasan Pilih 9 Anggota Pansel Capim KPK

Nasional
Menko Polhukam Perintahkan TNI-Polri Siapkan Alutsista Bantu Distribusi Logistik Pilkada di Papua

Menko Polhukam Perintahkan TNI-Polri Siapkan Alutsista Bantu Distribusi Logistik Pilkada di Papua

Nasional
Belajar dari Kasus Firli, Pansel Diminta Berani Coret Capim KPK Problematik

Belajar dari Kasus Firli, Pansel Diminta Berani Coret Capim KPK Problematik

Nasional
Brimob Konvoi di Kejagung, Polri Sebut Itu Patroli Rutin

Brimob Konvoi di Kejagung, Polri Sebut Itu Patroli Rutin

Nasional
Pakar: Tahapan Pilkada Sudah Dimulai, Putusan MA soal Usia Calon Kepala Daerah Tak Berlaku 2024

Pakar: Tahapan Pilkada Sudah Dimulai, Putusan MA soal Usia Calon Kepala Daerah Tak Berlaku 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke