Salin Artikel

Ketum PAN: Pemindahan Ibu Kota Negara dari Jakarta Suatu Keniscayaan

Menurut Zulkifli, Jakarta kini sudah semakin padat penduduk. Selain itu, permukaan tanahnya terus menurun.

"Jakarta ini sudah di bawah permukaan laut. Setiap hari digerus karena diambil airnya, tanahnya turun, air permukaannya naik. Dan juga jumlah penduduknya tidak kira-kira. Sudah melebihi desain Jakarta sebagai ibu kota. Jadi pindah ibu kota itu suatu keniscayaan," kata Zulkifli di Perpustakaan Nasional RI, Jakarta, Sabtu (29/1/2022).

Karena itu, PAN mendukung keputusan pemerintah memindahkan ibu kota negara ke Kalimantan Timur. Zulkifli berpendapat, sulit untuk menata Jakarta.

"Jadi ada alternatif IKN yang baru saya setuju, mendukung dan itu sudah suatu keniscayaan, keharusan bagi Indonesia. Mungkin kalau keuangan kita masih sulit, waktunya saja, anggarannya mungkin diatur secara bertahap," ujar dia.

Saat ditanya soal sosok yang tepat menjadi Kepala Badan Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Zulkifli sempat menyebutkan nama Gubenur Jawa Barat Ridwan Kamil dan mantan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini. Namun, dia mengatakan, hal itu menjadi keputusan Presiden Jokowi Widodo sepenuhnya.

"Terserah Presiden mau yang mana saja. Banyak orang hebat," ucapnya.

RUU IKN telah disetujui menjadi undang-undang oleh DPR dan pemerintah pada 18 Januari 2022.

Berdasarkan ketentuan dalam undang-undang yang telah disahkan itu, pemerintahan daerah khusus di ibu kota negara baru diselenggarakan oleh lembaga setingkat kementerian bernama Otorita IKN Nusantara.

Pemerintahan daerah khusus ibu kota negara baru akan dipimpin oleh seorang Kepala Otorita yang berkedudukan setingkat menteri dengan masa jabatan selama lima tahun. Kepala Otorita IKN Nusantara ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden setelah berkonsultasi dengan DPR.

https://nasional.kompas.com/read/2022/01/29/21401481/ketum-pan-pemindahan-ibu-kota-negara-dari-jakarta-suatu-keniscayaan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke