“Saya minta ada percontohan tahun ini bahwa ada orang-orang buron di Singapura (dipulangkan) ke Indonesia,” kata Boyamin dalam keterangannya, Selasa (25/1/2022).
Boyamin mengemukakan, ada beberapa nama yang menjadi buronan kasus tindak pidana korupsi di Indonesia yang lari ke Singapura. Ia berharap perjanjian ekstradisi itu juga diikuti iktad baik dari pemerintah Singapura membantu upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi di Indonesia.
“Sehingga perjanjian tidak hanya dilakukan di atas kertas. Pemerintah Singapura juga mesti punya kemauan membantu mengembalikan satu sampai dua nama buronan kasus korupsi di Indonesia,” ujar dia.
Boyamin melihat perjanjian ekstradisi itu akan sangat berguna untuk kedua negara. Pasalnya, lanjut dia, di era digital saat ini kejahatan ekonomi akan semakin marak terjadi.
“Kalau dulu Singapura belum mau (menandatangani perjanjian) mungkin karena kepentingan ekonomi. Tapi ke depan ekonominya akan terganggu kalau tidak ada perjanjian ini,” ujar dia.
Perjanjian ekstradisi Indonesia dengan Singapura ditandatangani Selasa kemarin di Pulau Bintan, Kepulauan Riau. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly menyebut perjanjian itu bisa mencegah dan memberantas tindak pidana yang bersifat lintas batas negara seperti korupsi, narkotika, dan terorisme.
Perjanjian kedua negara ini akan berjalan selama 18 tahun kedepan. Pemerintah Indonesia telah mengupayakan penandatanganan perjanjian ini sejak tahun 1998.
https://nasional.kompas.com/read/2022/01/26/10473711/maki-berharap-perjanjian-ekstradisi-indonesia-singapura-tak-hanya-di-atas