Salin Artikel

ICW Sebut Azis Syamsuddin Mestinya Dituntut Lebih Berat

JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) mengatakan mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin yang merupakan terdakwa tindak pidana korupsi untuk pengurusan perkara di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mestinya bisa dituntut lebih berat.

Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (24/1/2022) jaksa penuntut umum (JPU) KPK menuntutnya dengan pidana penjara 4 tahun dan 2 bulan.

“Bagi ICW, ia sangat layak dan pantas dituntut maksimal 5 tahun penjara,” tutur Kurnia dalam keterangan tertulis.

Kurnia menilai tuntutan yang diberikan jaksa pada Azis terlalu ringan. Ia menilai tuntutan ini menunjukan KPK enggan beri efek jera pada politisi yang terjerat kasus korupsi.

“Bagi ICW, tuntutan ini semakin menguatkan dugaan bahwa KPK memang enggan memberikan efek jera maksimal kepada pelaku korupsi yang mempunyai irisan dengan wilayah politik,” jelasnya.

Dengan tuntutan ini Kurnia kemudian mempertanyakan komitmen pimpinan KPK dalam pemberantasan korupsi.

Pasalnya, pemberian tuntutan tidak hanya menjadi tanggung jawab jaksa. Namun juga atas kesepakatan dengan pimpinan KPK.

“Maka kami menyimpulkan pimpinan KPK yang patut untuk dipertanyakan mengapa Azis hanya dituntut 4 tahun 2 bulan penjara,” kata dia.

Pemberian tuntutan ringan pada politisi, lanjut Kurnia, tidak kali ini saja terjadi.

Dalam pandangannya, KPK juga memberi tuntutan ringan untuk mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Edhy Prabowo serta mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara.

Adapun Edhy merupakan politisi Partai Gerindra dan Juliari adalah politisi PDI Perjuangan.

Edhy merupakan terpidana kasus korupsi ekspor Benih Benur Lobster (BBL).

Edhy dituntut pidana penjara 5 tahun, lalu divonis 5 tahun penjara di pengadilan tingkat pertama dan akhirnya dijatuhi pidana penjara 9 tahun di tingkat banding oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Sedangkan Juliari dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan paket bantuan sosial (bansos) Covid-19 di wilayah Jabodetabek.

Dia dituntut pidana penjara 11 tahun penjara dan divonis lebih berat oleh majelis hakim Tipikor Jakarta dengan pidana penjara 12 tahun penjara.

https://nasional.kompas.com/read/2022/01/24/18055961/icw-sebut-azis-syamsuddin-mestinya-dituntut-lebih-berat

Terkini Lainnya

KPK Sita 13 Lahan Milik Terpidana Korupsi Pengadaan Helikopter AW-101

KPK Sita 13 Lahan Milik Terpidana Korupsi Pengadaan Helikopter AW-101

Nasional
Baleg Bantah Kebut Revisi UU Kementerian Negara hingga UU TNI untuk Kepentingan Pemerintahan Prabowo

Baleg Bantah Kebut Revisi UU Kementerian Negara hingga UU TNI untuk Kepentingan Pemerintahan Prabowo

Nasional
Gerindra Siapkan Keponakan Prabowo Maju Pilkada Jakarta

Gerindra Siapkan Keponakan Prabowo Maju Pilkada Jakarta

Nasional
Demokrat Beri 3 Catatan ke Pemerintah Terkait Program Tapera

Demokrat Beri 3 Catatan ke Pemerintah Terkait Program Tapera

Nasional
PKB Keluarkan Rekomendasi Nama Bakal Calon Gubernur pada Akhir Juli

PKB Keluarkan Rekomendasi Nama Bakal Calon Gubernur pada Akhir Juli

Nasional
PDI-P Hadapi Masa Sulit Dianggap Momen Puan dan Prananda Asah Diri buat Regenerasi

PDI-P Hadapi Masa Sulit Dianggap Momen Puan dan Prananda Asah Diri buat Regenerasi

Nasional
Risma Minta Lansia Penerima Bantuan Renovasi Rumah Tak Ditagih Biaya Listrik

Risma Minta Lansia Penerima Bantuan Renovasi Rumah Tak Ditagih Biaya Listrik

Nasional
Tak Bisa Selamanya Bergantung ke Megawati, PDI-P Mesti Mulai Proses Regenerasi

Tak Bisa Selamanya Bergantung ke Megawati, PDI-P Mesti Mulai Proses Regenerasi

Nasional
Fraksi PDI-P Bakal Komunikasi dengan Fraksi Lain untuk Tolak Revisi UU MK

Fraksi PDI-P Bakal Komunikasi dengan Fraksi Lain untuk Tolak Revisi UU MK

Nasional
Jaksa KPK Hadirkan Sahroni dan Indira Chunda Thita dalam Sidang SYL Pekan Depan

Jaksa KPK Hadirkan Sahroni dan Indira Chunda Thita dalam Sidang SYL Pekan Depan

Nasional
Ketua MPR Setuju Kementerian PUPR Dipisah di Kabinet Prabowo

Ketua MPR Setuju Kementerian PUPR Dipisah di Kabinet Prabowo

Nasional
Baznas Tegas Tolak Donasi Terkoneksi Israel, Dukung Boikot Global

Baznas Tegas Tolak Donasi Terkoneksi Israel, Dukung Boikot Global

Nasional
Kejagung Tegaskan Tak Ada Peningkatan Pengamanan Pasca Kasus Penguntitan Jampidsus

Kejagung Tegaskan Tak Ada Peningkatan Pengamanan Pasca Kasus Penguntitan Jampidsus

Nasional
Ahli Sebut Jaksa Agung Bukan 'Single Persecution' dalam Kasus Korupsi

Ahli Sebut Jaksa Agung Bukan "Single Persecution" dalam Kasus Korupsi

Nasional
Sang Cucu Pernah Beri Pedangdut Nayunda 500 Dollar AS, Sumber Uang dari SYL-Indira Chunda

Sang Cucu Pernah Beri Pedangdut Nayunda 500 Dollar AS, Sumber Uang dari SYL-Indira Chunda

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke