Salin Artikel

Sayangkan Azis Syamsuddin Dituntut 4 Tahun 2 Bulan, MAKI: Kenapa Tak Sekalian 5 Tahun?

Adapun Jaksa menuntut Azis atas kasus dugaan suap penanganan perkara di KPK yang menyeret eks penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju dan seorang pengacara, Maskur Husain.

"Saya melihat tuntutan itu sudah maksimal, mendekati ambang batas atas karena kan untuk memberi suap kalau pasalnya hanya Pasal 5, kan hanya 5 tahun," ujar Boyamin kepada Kompas.com, Senin (24/1/2022).

"Kalau dituntut 4 tahun 2 bulan itu kan sudah mendekati maksimal. Ya mestinya 5 tahun sekalian, ngapain cuma 4 tahun 2 bulan?," ucap dia.

Kendati demikian, MAKI tetap menghormati langkah KPK yang telah menuntut politisi partai Golkar tersebut dengan hukuman 4 tahun 2 bulan penjara.

Namun, Boyamin berpendapat, dengan posisi Azis yang saat perkaranya sedang diselidiki KPK itu sebagai Ketua Badan Anggaran DPR sudah selayaknya bisa dihukum secara maksimal.

"Jadi ya sedikit menyayangkan kenapa enggak sekalian maksimal saja, karena pemberi suapnya ini adalah pimpinan DPR," ucap Boyamin.

"Atau setidaknya anggota DPR, dan pernah berkecimpung di komisi hukum. Jadi ya mestinya tidak dilakukan oleh Pak Azis Syamsuddin," tutur dia.

Tuntutan 4 tahun dan 2 bulan penjara terhadap Azis Syamsuddin disampaikan JPU KPK dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

“Menyatakan M Azis Syamsuddin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” sebut jaksa.

“Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Azis Syamsuddin selama 4 tahun 2 bulan serta pidana denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan,” jelasnya.

Jaksa menilai Azis dinyatakan terbukti melakukan korupsi sesuai dakwaan Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Selain itu jaksa juga meminta agar Azis dikenai pencabutan hak politik.

“Meminta agar pada terdakwa dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun terhitung sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya,” imbuh jaksa.

Dalam perkara ini Azis diduga turut memberi suap pada eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan rekannya Maskur Husain.

Jaksa menilai suap diberikan agar Azis tidak terseret dan turut dijadikan tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) di Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran (T.A) 2017.

Azis diduga memberi suap bersama Kader Partai Golkar lain bernama Aliza Gunado. Total suap yang diberikan ditaksir mencapai Rp 3,6 miliar.

https://nasional.kompas.com/read/2022/01/24/15462151/sayangkan-azis-syamsuddin-dituntut-4-tahun-2-bulan-maki-kenapa-tak-sekalian

Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke