Andika mengungkapkan sudah melakukan pertemuan dengan sejumlah perjabat structural terkait kasus itu.
“Jadi kalo saya masih berusaha mempelajari. Sudah, kami sudah ketemu beberapa pejabat struktural yang membidangi,” ucap Andika di Gedung Kejagung, Jakarta, Jumat (14/1/2022).
Kendati sudah melakukan pertemuan, Andika mengatakan, pendalam soal kasus itu masih belum tuntas.
Mantan KSAD ini menyatakan, baru akan memberikan informasi lebih lanjut saat sudah benar-benar memahami kasus tersebut.
“Tapi memang belum tuntas. Nanti ada saatnya kita akan mengumumkan setelah semuanya saya pahami,” ujar dia.
Adapun sebelumnya KPK menyatakan bahwa Puspom TNI telah menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi pembelian helikopter AW-101.
"Masalah helikopter AW-101, koordinasi terkait masalah atau informasi yang berhubungan dengan pihak dari TNI sudah dihentikan proses penyidikannya," ujar Setyo, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (27/12/2021).
Dalam kasus ini, TNI telah menetapkan lima tersangka. Mereka adalah Kepala Unit Pelayanan Pengadaan Kolonel Kal FTS SE, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan barang dan jasa Marsekal Madya TNI FA, dan pejabat pemegang kas Letkol administrasi WW.
Lainnya, staf pejabat pemegang kas yang menyalurkan dana ke pihak-pihak tertentu, yakni Pelda (Pembantu Letnan Dua) SS dan asisten perencanaan Kepala Staf Angkatan Udara Marsda TNI SB.
Selain itu, staf pejabat pemegang kas yang menyalurkan dana ke pihak-pihak tertentu, yakni Pelda (Pembantu Letnan Dua) SS dan asisten perencanaan Kepala Staf Angkatan Udara Marsda TNI SB.
Sementara itu, KPK menetapkan Direktur PT Diratama Jaya Mandiri (DJM) Irfan Kurnia Saleh sebagai tersangka.
https://nasional.kompas.com/read/2022/01/14/13332481/jenderal-andika-masih-dalami-dugaan-kasus-korupsi-helikopter-aw-101-yang