Salin Artikel

Suap Pajak, Tuntutan 9 Tahun Penjara untuk Angin

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai ia terbukti menerima suap untuk merekayasa kewajiban pajak.

Tuntutan itu dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (11/1/2022).

Angin disebut bekerja sama dengan sejumlah pihak untuk mendapatkan keuntungan.

Ia bersama Mantan Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan (DJP) Dadan Ramdani diduga mengajak Tim Pemeriksa Pajak (DJP) untuk menjalankan kejahatan tersebut.

Dakwaan jaksa menyebut, suap yang dinikmati Angin bersama Dadan mencapai Rp 57 miliar.

Maka selain tuntutan pidana penjara, jaksa juga meminta majelis hakim menjatuhkan pidana pengganti pada keduanya dengan nilai Rp 14,573 miliar.

Tak akui perbuatan

Selama persidangan berlangsung, Angin tak pernah mengaku pernah menerima suap seperti yang dituduhkan kepadanya.

Ia menilai, perkara yang dialaminya bak sebuah musibah.

“Jadi dakwaan ini apa? Musibah saja?,” tanya hakim ketua Fahzal Hendri pada persidangan, Selasa (4/1/2022).

“Betul yang mulia,” jawab Angin.

Bahkan kala itu, Angin dengan terisak menyatakan tak mungkin melakukan tindak pidana korupsi karena telah bekerja dengan baik, dan loyal sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) DJP selama 39 tahun.

Sanggahan itu kembali disampaikannya pasca sidang pembacaan tuntutan. Berjalan meninggalkan ruang sidang, Angin menyampaikan kekecewaannya.

“(Tanya) Penasihat hukum saja. Sudah enggak benar semua ini,” katanya singkat.

Kuasa hukum Angin, Syaifullah Hamid merasa tuntutan jaksa terlalu tinggi. Alasannya, aliran suap secara langsung pada kliennya tidak pernah terbukti dalam persidangan.

Peran Angin

Jaksa menilai Angin berperan menjadi otak dalam tindak pidana korupsi ini.

Sejak 2018 sampai 2019, ia disebut memerintahkan Tim Pemeriksa Pajak DJP melakukan penghitungan dan rekayasa kewajiban pajak.

Perjanjiannya, hasil suap akan dibagi dua. Sebesar 50 persen untuk Angin dan Dadan, dan sisanya untuk anggota tim pemeriksa pajak.

Sementara itu jaksa menduga ada tiga pihak yang memberi suap pada Angin. Pertama konsultan pajak PT Gunung Madu Plantations (GMP) Aulia Imran dan Ryan Ahmad.

Dua, kuasa Bank Pan Indonesia (Panin) Veronika Lindawati, serta konsultan pajak PT Jhonlin Baratama (JB) Agus Susetyo.

Jaksa mengungkapkan dari PT GMP, Angin diduga menerima suap senilai Rp 13,5 miliar.

Sementara itu dari Bank Pan Indonesia (Panin) senilai 250.000 dollar Singapura dan senilai 875.000 dollar Singapura dari PT JB.

Jaksa menilai Angin terbukti melakukan tindak pidana korupsi sesuai Pasal 12 Huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

https://nasional.kompas.com/read/2022/01/12/05332951/suap-pajak-tuntutan-9-tahun-penjara-untuk-angin

Terkini Lainnya

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke