Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution mengatakan, pihak kepolisian harus tetap melanjutkan perkara hukum kasus tersebut meski korban dan pelaku telah berdamai.
“Polisi sejatinya tidak bisa menghentikan proses penyidikkan dengan bersandar adanya persetujuan perdamaian antara korban dan keluarganya dengan pelaku, mengingat perkosaan adalah delik umum,” kata Maneger pada Kompas.com, Sabtu (8/1/2022).
Adapun dalam delik umum atau delik biasa, penyidik kepolisian bisa tetap memproses perkara tanpa persetujuan pelapor atau korban.
Maneger juga mendesak agar pihak yang memfasilitasi perdamaian kedua belah pihak diperiksa polisi.
Sebab, upaya mendamaikan kedua belah pihak itu dalam perkara pemerkosaan bisa melanggar Surat Edaran Kapolri Nomor SE/8/VII/2018 tentang Penerapan Keadilan Restoratif dalam Penyelesaian Perkara Pidana.
“Sebab dalam penyelesaian itu punya pembatasan, misalnya pemenuhan syarat formil, salah satunya semua tindak pidana dapat dilakukan restorative justice pada kejahatan umum yang tidak menimbulkan korban manusia,” papar dia.
“Jika benar dilakukan langkah-langkah untuk mendamaikan, tindakan itu telah melanggar SE Kapolri tersebut,” kata dia.
Di sisi lain, dorongan Maneger agar perkara ini diusut tuntas karena berdasarkan data LPSK, tindak pidana kekerasan seksual mengalami peningkatan dalam kurun tiga tahun terakhir.
Manager mengungkapkan, selama tahun 2019, terdapat 359 korban yang minta dilindungi. Angkanya bertambah menjadi 245 pemohon pada tahun 2020.
Kemudian pada tahun 2021, tercatat peningkatan signifikan permintaan perlindungan korban, dengan 482 pemohon.
“Kecenderungan naiknya permohonan perlindungan pada perkara kekerasan seksual, hendaknya menjadi perhatian dan keprihatinan bersama,” kata dia.
Kasus dugaan penyekapan dan pemerkosaan di Pekanbaru diduga dilakukan oleh anak angkat anggota DPRD Pekanbaru berinisial AR (21).
AR telah menjalani pemeriksaan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Pekan Baru.
Setelah kedua belah pihak berdamai, dan pelapor mencabut laporannya, penahanan AR ditangguhkan. Ia lantas diminta untuk wajib lapor dua kali dalam seminggu.
Namun, Kasatreskrim Polresta Pekanbaru Kompol Andri Setiawan menegaskan, proses penyidikan masih berlanjut.
https://nasional.kompas.com/read/2022/01/08/18214291/dugaan-pemerkosaan-oleh-anak-anggota-dprd-pekanbaru-lpsk-minta-polisi-usut