Menurut Ma'ruf, Presiden Joko Widodo sudah mempertimbangkan kementerian mana saja yang memiliki beban kerja berat, sehingga membutuhkan jabatan wakil menteri.
"Saya kira perlu wakil menteri apa tidak itu disesuaikan dengan kebutuhan volume pekerjaan," ujar Ma'ruf di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tengah, dikutip dari keterangan pers, Jumat (7/1/2022).
Karena itu, dia berpendapat, penambahan jabatan wakil menteri bukan semata-mata untuk mengakomodasi kepentingan partai politik di pemerintahan.
Tujuan utama jabatan wakil menteri ialah membantu beban kerja yang tidak cukup ditangani oleh menteri.
"Kemendagri mungkin dianggap volume (pekerjaannya) cukup besar karena menangani masalah provinsi, kabupaten, kota, sehingga perlu ada penambahan wakil menteri," ucapnya.
Diberitakan, Presiden Jokowi kembali menambah jabatan wakil menteri dan kali ini di Kementerian Dalam Negeri.
Jabatan itu ditetapkan lewat Peraturan Presiden Nomor 114 Tahun 2021 tentang Kementerian Dalam Negeri. Peraturan itu ditetapkan pada 30 Desember 2021.
Mengutip Kompas.id, Direktur Eksekutif Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas, Padang, Feri Amsari menilai jabatan wakil menteri tidak perlu ada.
Secara konstitusional, jabatan wakil menteri tidak dikenal. Sebab, menurut Pasal 17 UUD 1945, presiden dibantu menteri.
"Soal beban kerja para menteri dibantu para dirjen dan direktur setiap bidang,” kata Feri.
Feri mengatakan, penambahan posisi wakil menteri tak lain hanya untuk membagi-bagi kekuasaan, bukan untuk memudahkan kerja konstitusional presiden.
https://nasional.kompas.com/read/2022/01/07/13525421/wapres-penambahan-jabatan-wakil-menteri-berdasarkan-volume-pekerjaan