PNPK menilai, sedikitnya ada tujuh kasus korupsi yang diduga melibatkan Ahok selama ia menjadi wakil gubernur dan gubernur DKI Jakarta, salah satunya adalah kasus dugaan korupsi pembelian lahan RS Sumber Waras.
Presidium PNPK Adhie M Massardi berharap, KPK di bawah kepemimpinan Firli Bahuri dapat menuntaskan kasus-kasus yang menurutnya selama ini didiamkan oleh pimpinan KPK periode sebelumnya.
"Kalau kasus korupsinya Ahok ini sudah di sini. Paling gampang. Kenapa paling gampang? Karena dari teman-teman di KPK tuh tinggal mengeluarkan dari freezer, kemudian ditaruh microwave 5-10 menit sudah bisa disantap. Jadi sudah siap saji," kata Adhie di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (6/1/2022).
Lantas, seperti apa perjalanan kasus pembelian lahan RS Sumber Waras selama ditangani oleh KPK?
Kasus ini bermula ketika Pemprov DKI Jakarta membeli lahan milik Yayasan Kesehatan Sumber Waras (YKSW) senilai Rp 800 miliar pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan tahun 2014.
Pada 2015, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ada kerugian negara sebesar Rp 191 miliar dalam proses pembelian lahan tersebut karena Pemprov DKI membeli dengan harga yang lebih mahal dari seharusnya.
Pada Oktober 2015, enam anggota DPRD DKI Jakarta meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelidiki potensi kerugian dalam pembelian lahan RS Sumber Waras berbekal laporan BPK tersebut.
Sekitar dua bulan berselang, pada Desember 2015, KPK pun mengumumkan telah memulai penyelidikan atas dugaan korupsi tersebut dengan menjadikan hasil audit BPK sebagai pelengkap bahan penyelidikan.
Namun, setelah beberapa bulan berlalu, seolah tidak ada perkembangan berarti dari penyelidikan kasus korupsi itu.
Pada 17 Februari 2016, sejumlah anggota DPRD DKI pun menagih kelanjutan penyelidikan kasus RS Sumber Waras kepada KPK.
"Masih dalam proses penyelidikan, masih dilakukan pengayaan informasi yang didapat," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK ketika itu, Priharsa Nugraha.
Pada akhir Februari 2016, Wakil Ketua KPK saat itu, Basaria Pandjaitan pun menyampaikan belum ada indikasi korupsi terkait pengadaan lahan oleh Pemprov DKI Jakarta tersebut.
Basaria mengatakan, untuk menaikan kasus tersebut ke tahap penyidikan, setidaknya dibutuhkan dua alat bukti yang cukup. Namun, hingga saat ini, belum ada bukti yang cukup yang ditemukan KPK.
Basaria juga mengatakan bahwa temuan BPK yang disampaikan anggota DPRD DKI Jakarta belum cukup dijadikan dasar untuk meningkatkan penanganan laporan ini ke tahap selanjutnya.
"Sementara ini belum. Belum ada bukti permulaan yang cukup untuk dinaikan menjadi penyidikan," kata Basaria.
Tidak Ada Niat Jahat
Walaupun belum menemukan bukti cukup, KPK menegaskan masih terus mendalami laporan dugaan korupsi pembelian lahan RS Sumber Waras.
Namun, pada akhir Maret 2016, KPK kembali mengungkapkan bahwa belum ada perkembangan berarti dalam kasus itu.
Menurut Alex, meskipun Badan Pemeriksa Keuangan menemukan adanya penyimpangan dalam pembelian lahan tersebut, KPK tetap perlu membuktikan apakah ada niat jahat seseorang atau tidak.
"Kami harus yakin betul di dalam kejadian itu ada niat jahat. Kalau hanya kesalahan prosedur, tetapi tidak ada niat jahat, ya susah juga," ujar Alex, 29 Maret 2016.
Di tengah penyelidikan yang terus berjalan, KPK sempat memanggil Ahok untuk dimintai keterangan pada 12 April 2016.
Ketika itu, Ahok dimintai keterangan selama sekitar 12 jam. Ia mengaku dicecar 50 pertanyaan soal Sumber Waras.
Akan tetapi, pemanggilan terhadap Ahok agaknya tidak membuat kasus dugaan korupsi itu naik ke tingkat penyidikan.
Tidak Temukan Korupsi
Pada 14 Juni 2016, Ketua KPK saat itu, Agus Rahardjo mengungkapkan bahwa dari hasil penyelidikan, KPK tidak meningkatkan proses hukum ke tahap penyidikan.
"Penyidik kami tidak menemukan perbuatan melawan hukum," kata Agus di sela-sela rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR.
Agus menjelaskan, pihaknya sudah mengundang para ahli untuk memberikan keterangan seputar kasus tersebut, di antaranya ahli dari Universitas Gadjah Mada, Universitas Indonesia, dan Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI).
Hasilnya, tambah Agus, tidak ada indikasi kerugian negara dalam hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan terkait pembelian lahan Sumber Waras.
"Dari pendapat ahli tidak seperti itu (audit BPK). MAPI ada selisih, tapi tidak sebesar itu. Ahli ada yang berpendapat terkait NJOP (nilai jual obyek pajak) itu harga bagus," papar Agus.
Kembali Muncul
Setelah lebih dari 5 tahun 'terpendam' kasus dugaan korupsi pembelian lahan RS Sumber Waras kembali muncul ke permukaan atas laporan PNPK ke KPK.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, KPK akan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat dengan lebih dahulu melakukan verifikasi dan telaah terhadap data dan informasi yang disampaikan dalam aduan.
Dalam proses vetifikasi dan telaah ini, ujar dia, tim pengaduan masyarakat KPK akan memastikan terlebih dahulu apakah pengaduan tersebut merupakan tindak pidana korupsi atau tidak.
Selain itu, tim KPK juga akan melihat lebih jauh apakah laporan tersebut menjadi ranah dan kewenangan KPK atau tidak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang.
“Apabila kedua unsur tersebut terpenuhi maka KPK tentu akan menindaklanjutinya sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tutur Ali.
Selain soal kasus RS Sumber Waras, PNPK juga meminta KPK mengusut kasus dugaan korupsi terkait lahan di Taman BMW, lahan Cengkareng Barat, dana CSR, reklamasi teluk Jakarta, dana non-budgeter dan penggusuran.
https://nasional.kompas.com/read/2022/01/07/06554081/timbul-tenggelam-kasus-rs-sumber-waras-yang-buat-ahok-dilaporkan-ke-kpk