Salin Artikel

Empat Terdakwa Asabri Divonis 15 dan 20 Tahun Penjara, Lebih Tinggi dari Tuntutan Jaksa

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim tindak pidana korupsi menjatuhkan vonis melebihi tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum kepada empat terdakwa dalam perkara korupsi di PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) (Persero).

Pembacaan vonis berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (4/1/2022).

Keempatnya adalah Sonny Widjaja, Adam Rachmat Damiri, Bachtiar Effendi, serta Hari Setianto.

Sonny merupakan mantan Direktur Utama PT Asabri periode 2016-2020. Ia dijatuhi vonis penjara 20 tahun dan denda Rp 750 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Selain itu majelis hakim juga mengenakkan pidana denda padanya senilai Rp 64,5 miliar.

Vonis penjara 20 tahun juga diberikan kepada Adam yang pernah menjabat sebagai Dirut PT Asabri periode 2012 sampai Maret 2016.

“Menjatuhkan pidana penjara selama 20 tahun dan denda sebesar Rp 800 juta subsider 6 bulan kurungan,” tutur ketua majelis hakim IG Eko Purwanto.

Adam turut dikenakan pidana pengganti senilai Rp 17,9 miliar.

Vonis Sonny dan Adam diketahui lebih berat ketimbang tuntutan jaksa.

Sebelumnya jaksa menuntut keduanya untuk dijatuhi pidana 10 tahun dengan denda Rp 750 juta.

Giliran Bachtiar dan Hari, keduanya divonis 15 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.

Bachtiar adalah Direktur Investasi dan Keuangan PT Asabri periode 2012 hingga Juni 2014.

Sedangkan Hari menjabat Direktur Investasi dan Keuangan PT Asabri dari 2014 sampai 2019.

Majelis hakim menjatuhkan pidana pengganti masing-masing Rp 453,7 juta dan Rp 378,88 juta.

Vonis ini juga lebih berat dari tuntutan jaksa yang meminta Bachtiar divonis 12 tahun penjara, dan Hari dengan pidana penjara 14 tahun.

Alasan hakim

Majelis hakim menilai tuntutan jaksa terlalu ringan untuk keempat terdakwa.

Dalam pandangan hakim, keempatnya terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan jumlah kerugian negara yang fantastis, mencapai Rp 22,7 triliun.

Selain itu tindakan korupsi tersebut dilakukan secara terencana, struktur dan masif.

Dampaknya, lanjut majelis hakim, menimbulkan public distrust atau ketidakpercayaan pada kegiatan asuransi di Indonesia yang berdampak pula dengan perekonomian negara.

Dalam perkara ini para terdakwa dinilai melakukan kerjasama untuk mengambil keuntungan dari investasi PT Asabri.

Investasi itu dilakukan dengan menggunakan dana Tabungan Hari Tua (THT) dan Akumulasi Iuran Pensiun (AIP) milik anggota TNI, Polri dan ASN Kementerian Pertahanan (Kemenhan).

Pada perjalanannya, investasi itu justru mengalami banyak kerugian.

https://nasional.kompas.com/read/2022/01/05/06192721/empat-terdakwa-asabri-divonis-15-dan-20-tahun-penjara-lebih-tinggi-dari

Terkini Lainnya

Putus Internet ke Kamboja dan Filipina, Menkominfo: Upaya Berantas Judi 'Online'

Putus Internet ke Kamboja dan Filipina, Menkominfo: Upaya Berantas Judi "Online"

Nasional
Pemerintah Putus Akses Internet Judi 'Online' Kamboja dan Filipina

Pemerintah Putus Akses Internet Judi "Online" Kamboja dan Filipina

Nasional
Upaya Berantas Judi 'Online' dari Mekong Raya yang Jerat 2,3 Juta Penduduk Indonesia...

Upaya Berantas Judi "Online" dari Mekong Raya yang Jerat 2,3 Juta Penduduk Indonesia...

Nasional
Keamanan Siber di Pusat Data Nasional: Pelajaran dari Gangguan Terbaru

Keamanan Siber di Pusat Data Nasional: Pelajaran dari Gangguan Terbaru

Nasional
Tanggal 26 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Letjen Suryo Prabowo Luncurkan Buku 'Mengantar Provinsi Timor Timur Merdeka Menjadi Timor Leste'

Letjen Suryo Prabowo Luncurkan Buku "Mengantar Provinsi Timor Timur Merdeka Menjadi Timor Leste"

Nasional
Resmikan Destinasi Wisata Aglaonema Park di Sleman, Gus Halim: Ini Pertama di Indonesia

Resmikan Destinasi Wisata Aglaonema Park di Sleman, Gus Halim: Ini Pertama di Indonesia

Nasional
Drag Fest 2024 , Intip Performa Pertamax Turbo untuk Olahraga Otomotif

Drag Fest 2024 , Intip Performa Pertamax Turbo untuk Olahraga Otomotif

Nasional
2.000-an Nadhliyin Hadiri Silaturahmi NU Sedunia di Mekkah

2.000-an Nadhliyin Hadiri Silaturahmi NU Sedunia di Mekkah

Nasional
TNI AD: Prajurit Gelapkan Uang untuk Judi 'Online' Bisa Dipecat

TNI AD: Prajurit Gelapkan Uang untuk Judi "Online" Bisa Dipecat

Nasional
Airlangga Yakin Jokowi Punya Pengaruh dalam Pilkada meski Sebut Kearifan Lokal sebagai Kunci

Airlangga Yakin Jokowi Punya Pengaruh dalam Pilkada meski Sebut Kearifan Lokal sebagai Kunci

Nasional
TNI AD Mengaku Siapkan Pasukan dan Alutsista untuk ke Gaza

TNI AD Mengaku Siapkan Pasukan dan Alutsista untuk ke Gaza

Nasional
Mitigasi Gangguan PDN, Ditjen Imigrasi Tambah 100 Personel di Bandara Soekarno-Hatta

Mitigasi Gangguan PDN, Ditjen Imigrasi Tambah 100 Personel di Bandara Soekarno-Hatta

Nasional
Pusat Data Nasional Diperbaiki, Sebagian Layanan 'Autogate' Imigrasi Mulai Beroperasi

Pusat Data Nasional Diperbaiki, Sebagian Layanan "Autogate" Imigrasi Mulai Beroperasi

Nasional
Satgas Judi 'Online' Akan Pantau Pemain yang 'Top Up' di Minimarket

Satgas Judi "Online" Akan Pantau Pemain yang "Top Up" di Minimarket

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke