JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah mengizinkan bioskop tetap beroperasi untuk wilayah pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Jawa-Bali yang masuk kategori level I.
Kebijakan pembukaan bioskop tersebut diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Dilansar dari Inmendagri tersebut, Selasa (4/1/2022), pemerintah memberlakukan sejumlah ketentuan terkait aktivitas operasional bioskop untuk PPKM Jawa-Bali Level I, meliputi, wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.
Kemudian, kapasitas maksimal 70 persen dan hanya pengunjung dengan kategori hijau dan kuning dalam PeduliLindungi yang boleh masuk.
Anak usia di bawah 12 tahun diizinkan masuk dengan syarat didampingi orangtua.
Selanjutnya, restoran atau rumah makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 75 persen dan waktu makan maksimal 60 menit.
Kemudian, wajib mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan Kementerian Kesehatan.
https://nasional.kompas.com/read/2022/01/04/09481941/bioskop-boleh-buka-di-wilayah-ppkm-level-1-jawa-bali-simak-ketentuannya