Untuk mencegah penyebaran virus corona, tempat wisata dilarang menggelar perayaan tahun baru.
Aturan itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 66 Tahun 2021 yang diteken Mendagri Tito Karnavian pada 9 Desember 2021. Aturan tersebut berlaku 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.
"Melarang pesta perayaan dengan kerumunan di tempat terbuka/tertutup," demikian bunyi Inmendagri.
Selain itu, di tempat wisata kegiatan masyarakat termasuk seni budaya yang menimbulkan kerumunan juga dibatasi.
Kemudian, tempat wisata diminta mengurangi penggunaan pengeras suara yang menyebabkan orang berkumpul secara masif.
Diberlakukan pula pembatasan kapasitas pengunjung selama tahun baru.
"Membatasi jumlah wisatawan sampai dengan 75 persen dari kapasitas total," bunyi Inmendagri.
Pengujung wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan hanya pengunjung dengan kategori hijau yang boleh masuk tempat wisata.
Melalui aturan yang sama, Mendagri Tito juga meminta pemerintah daerah meningkatkan kewaspadaan di sejumlah kota yang memiliki destinasi pariwisata favorit seperti Bali, Bandung, Bogor, Yogyakarta, Malang, Surabaya, Medan, dan lainnya.
Pemda juga diminta memastikan bahwa tempat wisata yang menjadi sasaran liburan di tiap kabupaten/kota memiliki protokol kesehatan yang baik.
Kemudian, selama masa tahun baru, diberlakukan pengaturan ganjil-genap yang mengatur kunjungan ke tempat-tempat wisata prioritas.
Pengelola tempat wisata pun diminta memperbanyak sosialisasi protokol kesehatan. Sementara, masyarakat diminta untuk disiplin menerapkan prokes.
"Tetap menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan)," demikian bunyi Inmendagri.
https://nasional.kompas.com/read/2021/12/31/15410101/di-tempat-wisata-pesta-perayaan-tahun-baru-dilarang-dan-pengunjung-dibatasi