JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan angkat bicara terkait lolosnya salah satu aparatur sipil negara (ASN) Polri, Harun Al Rasyid, dalam seleksi administrasi calon hakim agung.
Ramadhan mengatakan, ada aturan yang berlaku kepada semua ASN jika ingin berkarir di luar instansi kepolisian.
“Terkait bila ada ASN atau PNS yang berkarir di luar Polri, tentu harus memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku pada ASN Polri itu sendiri,” kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (30/12/2021).
Kendati demikian, ia tidak merinci aturan dan ketentuan yang dimaksudnya tersebut.
Ramadhan mengatakan, nantinya tidak ada perlakukan khusus kepada Harun Al Rasyid. Ia memastikan semua ASN Polri diperlakukan sama.
Kendati demikian, Ramadhan belum bisa memastikan apakah Polri akan mengeluarkan surat penugasan resmi apabila Harun lolos menjadi hakim agung.
“Kita lihat nanti ya. Masih proses kan,” ujar dia.
Diketahui, Harun Al RAsyid merupakan salah satu mantan Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Harun Al Rasyid yang kini menjadi ASN Polri.
Dalam rilis Komisi Yudisial (KY), eks pegawai KPK itu lolos pada urutan ke-26 dengan nama yang terdaftar adalah Dr. H. Harun Al Rasyid, S.H, M.Hum, CFE yang berasal dari ASN Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Sebagai ASN Polri, Harun pun mengaku akan segera melaporkan kelolosannya ini kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Ia berharap, Kapolri dapat memberi arahan dan mendukung seleksinya menjadi hakim agung tersebut.
"Ya tentu saya akan menyampaikan hal ini Pak Kapolri, kepada Jenderal Sigit ya, izin arahan, dan mudah-mudahan dengan doa restu beliau juga saya bisa ikut terus lanjut di dalam proses seleksi, saya yakin beliau akan support," ujar Harun kepada Kompas.com, Kamis (30/12/2021).
https://nasional.kompas.com/read/2021/12/30/19030691/lolos-seleksi-administrasi-calon-hakim-agung-harun-al-rasyid-diingatkan-soal