Salin Artikel

Polisi Tak Tahan Kader PDI-P Penganiaya Remaja di Medan, Ini Kata ICJR

JAKARTA, KOMPAS.com - Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menilai, hukuman berupa penahanan dapat dilakukan kepada Wakil Pembina Satuan Tugas PDI Perjuangan Sumatera Utara, berinisial HSM yang telah ditetapkan tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap seorang remaja.

Peneliti ICJR Maidina Rahmawati mengatakan, penahanan terhadap HSM bisa dilakukan sebagaimana ketentuan yang diatur dalam Pasal 21 Ayat (4) huruf b Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Di Pasal 21 Ayat 4 huruf b batasan pidana penjara 5 tahun itu bisa disimpangi untuk tindak pidana menyangkut kekerasan atau kemerdekaan orang,” ujar Maidina kepada Kompas.com, Selasa (28/12/2021)

Pertimbangan penahanan, ujar Maidina, dinilai perlu dilakukan jika ada kondisi kerentanan dari pihak korban atas penganiayaan yang telah terjadi itu.

Apalagi, posisi pelaku yang lebih memiliki power dan tidak setara dengan korban juga dapat dijadikan pertimbangan oleh aparat penegak hukum.

“Kan ini juga asalnya dari delik penganiayaan, dan untuk tindak pidana ini KUHAP sudah bilang (tidak ditahan) dapat dikecualikan,” ucap Maidina.

Kendati demikian, ICJR menilai pemulihan kondisi korban penganiayaan juga penting diperhatikan di luar proses hukum tersebut.

Aparat penegak hukum diharapkan juga dapat memperhatikan terhadap kondisi korban.

“Selain penahanan ini yang diperlukan dan harus dipastikan ada pemulihan korban dan keluarga, apakah aparat berpihak dengan kondisi korban,” tutur Maidina.

Kader PDI-P yang menganiaya pelajar di parkiran minimarket ditangkap polisi di sebuah kafe di kawasan Jalan Karya Wisata, Kecamatan Medan Johor, Medan, Sumatera Utara pada Jumat (24/12/2021).

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko mengatakan, status tersangka saat ini masih penangkapan.

"Sampai sekarang belum ditahan. Status tersangka masih penangkapan, karena teman-teman (wartawan) banyak yang telepon minta segera diekspos, harusnya kita kan beri waktu 1x24 jam (pemeriksaan)," Riko dalam konferensi pers di Polrestabes Medan, Sabtu (25/12/2021).

Sebelumnya diberitakan, HSM dilaporkan orangtua korban, FL (16), yang dianiaya saat berada di minimarket.

Adapun kejadian tersebut terungkap dalam rekaman video setelah viral di media sosial. Terlihat mobil pelaku menabrak sepeda motor korban.

Peristiwa bermula ketika korban keluar dari minimarket dan meminta tersangka menggeser mobilnya karena menghalangi sepeda motor korban yang akan keluar.

Namun karena kesal, pelaku menganiaya korban hingga akhirnya dilerai warga yang berada di sekitar lokasi.

https://nasional.kompas.com/read/2021/12/28/22222791/polisi-tak-tahan-kader-pdi-p-penganiaya-remaja-di-medan-ini-kata-icjr

Terkini Lainnya

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Nasional
Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Nasional
Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Nasional
Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Nasional
Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Nasional
Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Nasional
Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Nasional
Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

Nasional
Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Nasional
Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Nasional
Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke