Salin Artikel

Firli: Setelah Revisi UU KPK, Kami Tambah Kuat

Firli menilai, sistem lembaga antirasuah itu juga semakin baik dalam orkestrasi pemberantasan korupsi setelah adanya revisi Undang-Undang KPK tersebut.

"Sekali lagi, pasca-revisi UU KPK kami tambah kuat karena kami bekerja dalam sistem pemerintahan yang baik dalam membangun orkestra pemberantasan korupsi di bawah kepemimpinan Presiden," ujar Firli, melalui keterangan tertulis, Senin (27/12/2021).

Firli menyatakan, KPK dibuat untuk mencari jalan keluar dari maraknya korupsi di masa lalu, sehingga diperlukan terobosan dalam transisi menuju masa depan bebas korupsi.

Hal itu, menurut dia, perlu disampaikan kepada masyarakat sebagai pengingat tentang posisi KPK sebagai penegak hukum.

"KPK dibuat sebagai lembaga independen dan profesional," ucap Firli.

Menurut Firli, KPK juga menyadari begitu banyak harapan masyarakat terkait kerja-kerja pemberantasan korupsi harus dilakukan lembaga antirasuah tersebut.

Akan tetapi, menurut dia, KPK tidak bisa bertindak hanya sesuai opini publik. Opini tersebut akan digunakan KPK sebagai masukan dan koreksi.

"Maka, kami mohon maaf jika sebagian keinginan kawan-kawan untuk memproses si A atau si B tidak bisa dilakukan dengan 'Simsalabim' lalu ditangkap," kata Firli.

"Kami akan bertindak sesuai fakta hukum dan sesuai prosedur due process of law," kata Firli.

KPK pun mohon bantuan dan pengawasan publik baik melalui lembaga resmi seperti DPR maupun ikhtiar masyarakat melalui media dan lembaga swadaya masyarakat.

"Kami pasti mau mendengar dan meneliti setiap informasi yang masuk, tapi kami tidak akan terlibat dalam permainan opini dan persaingan politik," ujar Firli.

Mantan Kapolda Sumatera Selatan ini berpendapat, melibatkan diri dalam permainan opini dan kepentingan politik akan menyebabkan KPK menjadi tidak berdaya.

Menurut dia, untuk terus menjadi lembaga yang mapan dan berdaya dalam pemberantasan korupsi, independensi lembaga dan setiap personal di KPK harus terjaga.

"Penguatan kualitas sumberdaya manusia KPK juga akan terus dipastikan melalui keberadaan Dewan Pengawas sesuai Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019," ucap Firli.

Ia juga menyebut, transparansi adalah roh demokrasi dan kunci penyelenggaraan negara yang bebas korupsi.

Oleh sebab itu, kata Firli, KPK memiliki saluran opini sebagai bagian untuk menerima masukan dan laporan. 

"Doakan KPK ke depan bisa semakin profesional dan independen dalam menjalankan fungsi-fungsi membangun orkestra pemberantasan korupsi bagi keseluruhan sistem dan kelembagaan negara sehingga tercipta budaya antikorupsi," tutur dia.

https://nasional.kompas.com/read/2021/12/27/07375241/firli-setelah-revisi-uu-kpk-kami-tambah-kuat

Terkini Lainnya

Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Nasional
Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Nasional
Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Nasional
Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

Nasional
Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Nasional
Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Nasional
Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Nasional
Soal 'Presidential Club', Djarot PDI-P: Pak Prabowo Kurang Pede

Soal "Presidential Club", Djarot PDI-P: Pak Prabowo Kurang Pede

Nasional
Polri Serahkan Kasus TPPU Istri Fredy Pratama ke Kepolisian Thailand

Polri Serahkan Kasus TPPU Istri Fredy Pratama ke Kepolisian Thailand

Nasional
Evaluasi Arus Mudik, Jokowi Setuju Kereta Api Jarak Jauh Ditambah

Evaluasi Arus Mudik, Jokowi Setuju Kereta Api Jarak Jauh Ditambah

Nasional
Prajurit TNI AL Tembak Sipil di Makassar, KSAL: Proses Hukum Berjalan, Tak Ada yang Kebal Hukum

Prajurit TNI AL Tembak Sipil di Makassar, KSAL: Proses Hukum Berjalan, Tak Ada yang Kebal Hukum

Nasional
Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Nasional
Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke