"Saya, Dirjen Bimas Katolik yang telah berlalu masa jabatannya, menyatakan legawa dengan keputusan presiden. Sebagai warga negara dan umat Katolik, saya menerima keputusan pemberhentian jabatan sebagai Dirjen Bimas Katolik dengan keikhlasan yang penuh dan kepatuhan yang utuh," kata Yohanes dalam konferensi pers di Tangerang Selatan, Banten, Jumat (24/12/2021).
Yohanes pun mengucapkan terima kasih atas kesempatan dan kepercayaan yang telah diberikan Menag dan Presiden Joko Widodo untuk menjabat sebagai Dirjen Bimas Katolik selama 16 bulan.
Ia sekaligus menyampaikan permohonan maaf jika ada kekurangan dan kesalahan semasa menjabat sebagai Dirjen Bimas Katolik.
"Saya bersyukur selama ini telah terjalin hubungan yang lebih erat antara Dirjen Bimas Katolik dengan seluruh elemen masyarakat Katolik. Bapa Kardinal, para uskup, romo, pastor, bruder, suster, rekan-rekan pendidik, rekan-rekan media, rekan-rekan muda, dan seluruh organisasi masyarakat Katolik yang memiliki visi mulia bagi bangsa dan gereja," ujarnya.
Yohanes meyakini proses mutasi tersebut sudah sesuai dengan prosedur. Menurut Yohanes, sebagai aparatur sipil negara (ASN), sudah sepatutnya ia menaati keputusan presiden.
Karena itu, dia tidak berencana ikut melayangkan gugatan terhadap Menag Yaqut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait pencopotan jabatan dirinya.
"Kami memang tidak ada melakukan tuntutan hukum ke PTUN atau sejenisnya atas keputusan presiden ini. Karena kami melihat ini adalah keputusan pimpinan tertinggi negara. Dan kami dalam kapasitas sebagai umat Katolik dan warga negara yang baik akan selalu taat pada aturan hukum yang ada," katanya.
Diberitakan, enam pejabat eselon I di Kemenag dimutasi ke jabatan fungsional oleh Menag Yaqut per 6 Desember 2021.
Selain Yohanes, para pejabat yang dimutasi adalah Inspektur Jenderal Deni Suardini, Kepala Badan Litbang dan Diklat Achmad Gunaryo, Dirjen Bimas Kristen Thomas Pentury, Dirjen Bimas Hindu Tri Handoko Seto, dan Dirjen Bimas Buddha Caliadi.
Thomas Pentury mengatakan, para pejabat yang diberhentikan berencana menggugat Menag ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Alasannya, mereka menduga ada dugaan pelanggaran prosedur dalam proses mutasi tersebut. Saat ini, mereka tengah menyiapkan tim pengacara.
"Sementara masih proses, tentu pengacara butuh kuasa dari kita semua untuk melakukan proses gugatan. Tapi saya ingin garis bawahi, yang kami gugat adalah prosedurnya," kata Thomas Pentury, Rabu (22/12/2021).
Selain itu, Thomas meminta penjelasan dari Menag terkait mutasi dirinya dan lima orang lainnya.
Ia mengatakan sebenarnya tidak mempersoalkan jika harus menanggalkan jabatannya. Namun, setidaknya, proses mutasi ini harus didasari tata administrasi yang benar dan transparan.
"Jadi ada penjelasan yang kami ingin dapat terkait dengan usulan Menag untuk memberhentikan kami. Itu saja, harusnya ada penjelasan mengapa kami diusulkan untuk diberhentikan," ujarnya.
Hal senada disampaikan Caliadi. Dia mengatakan, pemberhentian dirinya dari jabatan dirjen di Kemenag cacat prosedur.
Menurut Caliadi, pemberhentian jabatan itu merupakan bentuk kesewenang-wenangan Menag.
Beriringan dengan rencana menggugat Menag ke PTUN, mereka pun telah melaporkan pencopotan jabatan itu ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kemenag Nizar Ali mengtakan, mutasi merupakan hal yang lumrah dalam sebuah organisasi.
Nizar mengatakan, Menag memiliki kewenangan untuk memutasi personel di lingkungan Kemenag dengan berbagai pertimbangan. Salah satunya, dalam rangka penyegaran organisasi.
"Mutasi adalah hal yang biasa untuk penyegaran organisasi," kata Nizar, Selasa (21/12/2021).
Ia memastikan proses mutasi di lingkungan Kemenag ini sudah sesuai dengan ketentuan. Nizar pun mempersilakan jika ada pihak yang mau melayangkan gugatan ke PTUN.
https://nasional.kompas.com/read/2021/12/24/11514591/eks-dirjen-bimas-katolik-legawa-terima-keputusan-menag-copot-jabatan