JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman, Aziz Yanuar, mengatakan, yang memiliki kewenangan untuk memutuskan eksepsi kliennya adalah majelis hakim.
Hal itu disampaikan Aziz menanggapi tanggapan jaksa yang menyebut eksepsi Munarman bersifat subyektif.
Terutama terkait dengan pandangan Munarman dengan adanya upaya dari pihak tertentu untuk menyebarkan narasi bahwa FPI terhubung dengan kelompok teroris.
“Pak Munarman sampaikan bukti-buktinya kemarin setebal 80 halaman, itu kan banyak bukti, artinya subyektif atau tidak itu pandangan dari jaksa,” tutur Aziz ditemui pasca-persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (22/12/2021).
“Tapi, sebagaimana sudah saya share juga ke teman-teman media, itu ada bukti-buktinya jadi hakim yang akan menilai dan memutuskan,” sambung dia.
Aziz mengakui bahwa beberapa poin eksepsi Munarman telah menyentuh pokok perkara.
“Kami kemarin sampaikan ini kesempatan untuk mengungkapkan kebenaran di awal, jadi kami akui (eksepsi) poin 1 sampai 9 isinya sudah masuk pokok perkara, tapi poin 10 sampai 12 itu masuk eksepsi,” tutur dia.
Adapun salah satu alasan jaksa menolak eksepsi Munarman dan tim kuasa hukumnya karena materi eksepsi telah menyentuh pokok perkara.
Padahal, pokok perkara mestinya dibuktikan dalam persidangan.
Jaksa pun sempat menyampaikan, jika Munarman merasa diperlakukan tidak adil dalam proses penyidikan, mestinya ia menempuh mekanisme pra-peradilan, bukan menyampaikannya dalam persidangan.
Aziz mengungkapkan, upaya pra-peradilan tidak ditempuh untuk menghindari pandangan tertentu dan proses persidangan bisa berjalan dengan cepat.
“Kita menghargai pihak Pak Munarman yang ingin perkara ini cepat selesai. Kalau di pra-peradilan akan makan waktu lagi dan banyak intrik, nanti akan ada pandangan bahwa kita melawan pihak penegak hukum,” imbuh dia.
Dalam perkara ini, Munarman didakwa melakukan tindak pidana terorisme karena berbaiat dengan kelompok teroris ISIS.
Jaksa menduga Munarman juga terlibat beberapa kegiatan di Makassar dan Deli Serdang tahun 2015 untuk mendukung berdirinya ISIS di Indonesia.
Ia didakwa dengan Pasal 14 atau Pasal 15 Jo Pasal 7 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003.
Selain itu, Munarman juga dikenakan Pasal 13 huruf c Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003.
https://nasional.kompas.com/read/2021/12/22/15325091/jaksa-sebut-eksepsi-munarman-subyektif-kuasa-hukum-hakim-yang-memutuskan