Hal ini sebagai tindak lanjut atas perkembangan terbaru situasi penularan varian Omicron di Indonesia.
"Kami akan laksanakan koordinasi dengan seluruh unsur terkait, untuk membahas hal tersebut (penambahan daftar negara)," kata Suharyanto yang juga Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) kepada Kompas.com, Sabtu (18/12/2021).
Sebagaimana diketahui, pemerintah saat ini melarang masuknya WNA dari 11 negara.
Ke-11 negara itu terdiri dari tiga negara yang telah mengonfirmasi adanya transmisi komunitas varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529 atau varian Omicron, yakni Afrika Selatan, Botswana, dan Hong Kong.
Lalu ada delapan negara yang secara geografis berdekatan dengan negara transmisi komunitas kasus varian Omicron secara signifikan, yakni Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, dan Lesotho.
Namun demikian, pemerintah tidak melarang kepulangan WNI dari 11 negara itu. Hanya saja bagi mereka diwajibkan melakukan masa karantina selama 14 hari.
Diberitakan sebelumnya, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) kembali mendeteksi dua pasien positif Covid-19 akibat varian Omicron.
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kemenkes Siti Nadia Tarmizi mengatakan, dua pasien tersebut merupakan hasil pemeriksaan sampel dari lima kasus probable Omicron yang baru Kembali dari luar negeri.
“Dua pasien terkonfirmasi terbaru adalah IKWJ, 42 tahun, laki-laki, perjalanan dari Amerika Selatan serta M, 50 tahun, laki-laki, perjalanan dari Inggris. Saat ini keduanya sedang menjalani karantina di Wisma Atlet,” kata Nadia dalam keterangan tertulis melalui laman Kemenkes RI, Sabtu.
Dengan demikian, tercatat tiga kasus konfirmasi varian Omicron di Tanah Air.
Sebelumnya, pasien pertama terkonfirmasi pada Kamis lalu atas inisial N, seorang pekerja pembersih di Wisma Atlet Kemayoran.
https://nasional.kompas.com/read/2021/12/18/15464061/satgas-akan-bahas-tambahan-daftar-negara-yang-dilarang-masuk-ri