Salin Artikel

Indonesia Darurat Kekerasan Seksual, RUU TPKS Tak Dibahas di Rapat Paripurna DPR

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Luluk Nur Hamidah menyampaikan interupsi jelang pidato akhir tahun Ketua DPR Puan Maharani, dalam Rapat Paripurna, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (16/12/2021).

Interupsi tersebut terkait tidak adanya pengesahan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) sebagai inisiatif DPR. Sementara, saat ini banyak pihak menganggap Indonesia darurat kekerasan seksual.

"Saat ini ada ratusan ribu korban kekerasan seksual di luar sana, dan sebagian bahkan ada di gedung ini, benar-benar berharap atas kebijaksanaan pimpinan dan kita semua agar dalam forum yang terhormat ini, kita bisa bersama-sama mengesahkan RUU TPKS sebagai RUU inisiatif DPR," ujar Luluk, Kamis.

Luluk mengatakan, korban kekerasan seksual terus bertambah, tindak pandang usia, latar belakang pendidikan dan pekerjaan. Bahkan kasus kekerasan juga terjadi di lembaga yang mengajarkan kebijakan dan kebaikan.

Lantas, Luluk menyinggung kasus kekerasan seksual yang sejauh ini terungkap ke publik.

Ia menyebutkan kasus kekerasan seksual yang dilakukan pembimbing agama. Kemudian kasus mahasiswi berinisial NW yang bunuh diri akibat eksploitasi seksual.

Luluk meminta agar DPR mengutamakan kemanusiaan dibandingkan kepentingan politik jangka pendek.

"Begitu banyak yang sudah menunggu dan menilai bahwa DPR gagal dan tidak memiliki sense of crisis adanya darurat kekerasan seksual. Enough is enough," ujar dia.

"Saya kira kita semua tidak ingin menjadi bagian yang tidak memiliki sense of crisis tersebut," ucap Luluk.

Namun, hingga Rapat Paripurna berakhir, RUU TPKS tidak dibahas. Ketua DPR Puan Maharani menjamin bahwa pengesahan rancangan legislasi ini hanya masalah waktu dan rencana pengesahan akan digulirkan lagi pada awal masa sidang tahun depan.

Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR telah menetapkan draf RUU TPKS dalam rapat pleno pada Rabu (8/12/2021) siang.

Dalam rapat tersebut, tujuh fraksi menyatakan mendukung RUU TPKS, yakni Fraksi PDI-P, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai Nasdem, Fraksi PKB, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi PAN, dan Fraksi PPP.

Sementara, Fraksi Partai Golkar meminta agar persetujuan ditunda karena masih ingin mendengarkan masukan publik, sedangkan Fraksi PKS tegas menolak.

Rencananya, draf RUU TPKS akan dibawa ke Rapat Paripurna untuk disahkan sebagai RUU usul inisiatif DPR.

Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU TPKS Willy Aditya mengatakan, masih ada satu tahap lagi untuk mengesahkan RUU TPKS, yakni pembahasan bersama pemerintah.

Ia meyakini, pembahasan dengan pemerintah akan berjalan lancar, hanya menyempurnakan draf RUU TPKS yang sudah disetujui oleh Badan Legislasi DPR.

"Kita masih ada satu paripurna penutupan dan Insya Allah kita masukkan di paripurna penutupan untuk dijadikan hak inisiatif dari DPR," kata Willy.

https://nasional.kompas.com/read/2021/12/16/13280711/indonesia-darurat-kekerasan-seksual-ruu-tpks-tak-dibahas-di-rapat-paripurna

Terkini Lainnya

Tanggapi Luhut soal Orang 'Toxic', Anies: Saya Hindari Diksi Merendahkan atas Perbedaan Pandangan

Tanggapi Luhut soal Orang "Toxic", Anies: Saya Hindari Diksi Merendahkan atas Perbedaan Pandangan

Nasional
Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

Nasional
Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim 'Red Notice' ke Interpol

Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim "Red Notice" ke Interpol

Nasional
Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

Nasional
Anggap 'Presidential Club' Prabowo Positif, Jusuf Kalla: di Seluruh Dunia Ada

Anggap "Presidential Club" Prabowo Positif, Jusuf Kalla: di Seluruh Dunia Ada

Nasional
Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan

Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan

Nasional
Anies Mengaku Belum Bicara Lebih Lanjut Terkait Pilkada DKI Jakarta dengan Surya Paloh

Anies Mengaku Belum Bicara Lebih Lanjut Terkait Pilkada DKI Jakarta dengan Surya Paloh

Nasional
KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Nasional
Prabowo Tak Perlu Paksakan Semua Presiden Terlibat 'Presidential Club'

Prabowo Tak Perlu Paksakan Semua Presiden Terlibat "Presidential Club"

Nasional
'Presidential Club' Prabowo Diprediksi Jadi Ajang Dialog dan Nostalgia

"Presidential Club" Prabowo Diprediksi Jadi Ajang Dialog dan Nostalgia

Nasional
Gus Muhdlor Kenakan Rompi Oranye 'Tahanan KPK' Usai Diperiksa 7 Jam, Tangan Diborgol

Gus Muhdlor Kenakan Rompi Oranye "Tahanan KPK" Usai Diperiksa 7 Jam, Tangan Diborgol

Nasional
Adam Deni Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara, Jaksa: Sudah Bermaafan dengan Sahroni

Adam Deni Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara, Jaksa: Sudah Bermaafan dengan Sahroni

Nasional
Ide 'Presidential Club' Prabowo Diprediksi Bakal Bersifat Informal

Ide "Presidential Club" Prabowo Diprediksi Bakal Bersifat Informal

Nasional
Prabowo Mau Bentuk 'Presidential Club', Ma'ruf Amin: Perlu Upaya Lebih Keras

Prabowo Mau Bentuk "Presidential Club", Ma'ruf Amin: Perlu Upaya Lebih Keras

Nasional
Adam Deni Dituntut 1 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

Adam Deni Dituntut 1 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke