Salin Artikel

Usulkan Kasus HAM Berat Diselesaikan secara Non-Yudisial, Ketua Komnas HAM Tegaskan Tetap Dorong Langkah Yudisial

Taufan menegaskan, gagasan Komnas HAM yang disampaikan pada Jokowi dalam perayaan hari HAM di Istana Negara itu bukan berarti bahwa mekanisme yudisial penanganan perkara HAM berat tidak dilakukan.

“Jadi komite itu tidak menutup langkah yudisial. Itu sudah kami bahas dengan pihak kepresidenan,” kata Taufan saat dihubungi Kompas.com, Jumat (10/12/2021).

Di sisi lain, Taufan menyebut pembentukan dasar hukum dan komite penyelesaian non-yudisial perlu segera dilakukan oleh Jokowi.

Alasannya karena penyelesaian HAM selama ini masih berdasar pada Undang-undang (UU) Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

Sementara UU Nomor 27 Tahun 2004 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi telah dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK) pada tahun 2006.

“Bisa Perpres atau dasar hukum keputusan presiden untuk membentuk penyelesaian pelanggaran HAM berat,” sebut Taufan.

Ia kemudian menyebutkan, banyak korban pelanggaran HAM berat menunggu agar mendapatkan rehabilitasi atau bantuan dari negara.

“Kalau kita tunggu terus penanganan yudisialnya ini sementara orang (korban) sudah kehilangan pekerjaan, yatim piatu, janda, itu bagaimana?,” kata dia.

Terakhir Taufan mengapresiasi komitmen Jokowi untuk menyelesaikan pelanggaran HAM. Rencananya, kasus yang akan diselesaikan adalah perkara Paniai, Papua.

“Tadi pidato Presiden jelas, ini 1 (kasus) dulu (diselesaikan), nanti (kasus lainnya) dilihat dulu setelah ini,” jelasnya.

Sebelumnya, Ahmad Taufan Damanik meminta Jokowi untuk membentuk komite khusus guna menyelesaikan pelanggaran HAM berat melalui mekanisme di luar hukum (non-yudisial).

Menurut Taufan, pihaknya dan pemerintah terus mencari jalan keluar untuk menyelesaikan berbagai pelanggaran HAM berat sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

“Kami juga mengharapkan suatu kebijakan dari Bapak Presiden untuk membentuk satu komite atau sejenisnya untuk menangani penyelesaian non-yudisial kasus-kasus HAM berat tertentu yang dimungkinkan dengan menggunakan mekanisme tersebut,” tutur Taufan dalam peringatan Hari HAM Sedunia di Istana Negara, Jakarta, Jumat.

https://nasional.kompas.com/read/2021/12/10/19234671/usulkan-kasus-ham-berat-diselesaikan-secara-non-yudisial-ketua-komnas-ham

Terkini Lainnya

Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Nasional
Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Nasional
BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

Nasional
Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Nasional
PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

Nasional
Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Nasional
Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

Nasional
Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

Nasional
Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina

Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina

Nasional
Kritik Pengalihan Tambahan Kuota Haji Reguler ke ONH Plus, Timwas Haji DPR: Apa Dasar Hukumnya?

Kritik Pengalihan Tambahan Kuota Haji Reguler ke ONH Plus, Timwas Haji DPR: Apa Dasar Hukumnya?

Nasional
Pelaku Judi 'Online' Dinilai Bisa Aji Mumpung jika Dapat Bansos

Pelaku Judi "Online" Dinilai Bisa Aji Mumpung jika Dapat Bansos

Nasional
Kemenag: Pemberangkatan Selesai, 553 Kloter Jemaah Haji Indonesia Tiba di Arafah

Kemenag: Pemberangkatan Selesai, 553 Kloter Jemaah Haji Indonesia Tiba di Arafah

Nasional
Pengamat Sebut Wacana Anies-Kaesang Hanya 'Gimmick' PSI, Risikonya Besar

Pengamat Sebut Wacana Anies-Kaesang Hanya "Gimmick" PSI, Risikonya Besar

Nasional
Jelang Idul Adha 2024, Pertamina Patra Niaga Sigap Tambah Solar dan LPG 3 Kg

Jelang Idul Adha 2024, Pertamina Patra Niaga Sigap Tambah Solar dan LPG 3 Kg

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke