Salin Artikel

Usulkan Kasus HAM Berat Diselesaikan secara Non-Yudisial, Ketua Komnas HAM Tegaskan Tetap Dorong Langkah Yudisial

Taufan menegaskan, gagasan Komnas HAM yang disampaikan pada Jokowi dalam perayaan hari HAM di Istana Negara itu bukan berarti bahwa mekanisme yudisial penanganan perkara HAM berat tidak dilakukan.

“Jadi komite itu tidak menutup langkah yudisial. Itu sudah kami bahas dengan pihak kepresidenan,” kata Taufan saat dihubungi Kompas.com, Jumat (10/12/2021).

Di sisi lain, Taufan menyebut pembentukan dasar hukum dan komite penyelesaian non-yudisial perlu segera dilakukan oleh Jokowi.

Alasannya karena penyelesaian HAM selama ini masih berdasar pada Undang-undang (UU) Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

Sementara UU Nomor 27 Tahun 2004 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi telah dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK) pada tahun 2006.

“Bisa Perpres atau dasar hukum keputusan presiden untuk membentuk penyelesaian pelanggaran HAM berat,” sebut Taufan.

Ia kemudian menyebutkan, banyak korban pelanggaran HAM berat menunggu agar mendapatkan rehabilitasi atau bantuan dari negara.

“Kalau kita tunggu terus penanganan yudisialnya ini sementara orang (korban) sudah kehilangan pekerjaan, yatim piatu, janda, itu bagaimana?,” kata dia.

Terakhir Taufan mengapresiasi komitmen Jokowi untuk menyelesaikan pelanggaran HAM. Rencananya, kasus yang akan diselesaikan adalah perkara Paniai, Papua.

“Tadi pidato Presiden jelas, ini 1 (kasus) dulu (diselesaikan), nanti (kasus lainnya) dilihat dulu setelah ini,” jelasnya.

Sebelumnya, Ahmad Taufan Damanik meminta Jokowi untuk membentuk komite khusus guna menyelesaikan pelanggaran HAM berat melalui mekanisme di luar hukum (non-yudisial).

Menurut Taufan, pihaknya dan pemerintah terus mencari jalan keluar untuk menyelesaikan berbagai pelanggaran HAM berat sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

“Kami juga mengharapkan suatu kebijakan dari Bapak Presiden untuk membentuk satu komite atau sejenisnya untuk menangani penyelesaian non-yudisial kasus-kasus HAM berat tertentu yang dimungkinkan dengan menggunakan mekanisme tersebut,” tutur Taufan dalam peringatan Hari HAM Sedunia di Istana Negara, Jakarta, Jumat.

https://nasional.kompas.com/read/2021/12/10/19234671/usulkan-kasus-ham-berat-diselesaikan-secara-non-yudisial-ketua-komnas-ham

Terkini Lainnya

Tanggal 24 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 24 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Polri Sebut Mayoritas Judi Online Dioperasikan dari Mekong Raya

Polri Sebut Mayoritas Judi Online Dioperasikan dari Mekong Raya

Nasional
KPK Sadap Lebih dari 500 Ponsel, tetapi 'Zonk' karena Koruptor Makin Pintar

KPK Sadap Lebih dari 500 Ponsel, tetapi "Zonk" karena Koruptor Makin Pintar

Nasional
Polri Sebut Bandar Judi “Online” Akan Dijerat TPPU

Polri Sebut Bandar Judi “Online” Akan Dijerat TPPU

Nasional
Pimpinan KPK Sebut OTT 'Hiburan' agar Masyarakat Senang

Pimpinan KPK Sebut OTT "Hiburan" agar Masyarakat Senang

Nasional
Dapat Banyak Ucapan Ulang Tahun, Jokowi: Terima Kasih Seluruh Masyarakat Atas Perhatiannya

Dapat Banyak Ucapan Ulang Tahun, Jokowi: Terima Kasih Seluruh Masyarakat Atas Perhatiannya

Nasional
Polri: Perputaran Uang 3 Situs Judi Online dengan 18 Tersangka Capai Rp1 Triliun

Polri: Perputaran Uang 3 Situs Judi Online dengan 18 Tersangka Capai Rp1 Triliun

Nasional
Menag: Tidak Ada Penyalahgunaan Kuota Haji Tambahan

Menag: Tidak Ada Penyalahgunaan Kuota Haji Tambahan

Nasional
Polri Tangkap 5.982 Tersangka Judi 'Online' Sejak 2022, Puluhan Ribu Situs Diblokir

Polri Tangkap 5.982 Tersangka Judi "Online" Sejak 2022, Puluhan Ribu Situs Diblokir

Nasional
KPK Geledah Rumah Mantan Direktur PT PGN

KPK Geledah Rumah Mantan Direktur PT PGN

Nasional
Imbas Gangguan PDN, Lembaga Pemerintah Diminta Tak Terlalu Bergantung

Imbas Gangguan PDN, Lembaga Pemerintah Diminta Tak Terlalu Bergantung

Nasional
Soroti Vonis Achsanul Qosasi, Wakil Ketua KPK: Korupsi Rp 40 M, Hukumannya 2,5 Tahun

Soroti Vonis Achsanul Qosasi, Wakil Ketua KPK: Korupsi Rp 40 M, Hukumannya 2,5 Tahun

Nasional
Polri Akui Anggotanya Kurang Teliti saat Awal Pengusutan Kasus 'Vina Cirebon'

Polri Akui Anggotanya Kurang Teliti saat Awal Pengusutan Kasus "Vina Cirebon"

Nasional
Tanggapi Survei Litbang Kompas, Istana: Presiden Konsisten Jalankan Kepemimpinan Merakyat

Tanggapi Survei Litbang Kompas, Istana: Presiden Konsisten Jalankan Kepemimpinan Merakyat

Nasional
Kemensos: Bansos Tak Diberikan ke Pelaku Judi Online, Tetapi Keluarganya Berhak Menerima

Kemensos: Bansos Tak Diberikan ke Pelaku Judi Online, Tetapi Keluarganya Berhak Menerima

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke