Aturan ini tertuang di dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada Saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
Inmendagri tersebut merupakan aturan pengganti dari Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021 yang salah satunya mengatur tentang penerapan PPKM Level 3 di seluruh wilayah Indonesia.
Adapun Inmendagri terbaru ini mulai berlaku pada 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.
Dalam Inmendagri yang sama diatur bahwa pemerintah daerah harus meningkatkan kewaspadaan pada obyek wisata, khususnya untuk daerah-daerah sebagai destinasi pariwisata favorit, antara lain: Bali, Bandung, Bogor, Yogyakarta, Malang, Surabaya, Medan, dan lain-lain.
Kemudian, melakukan identifikasi tempat wisata yang menjadi sasaran liburan di setiap kabupaten/kota agar memiliki protokol kesehatan yang baik.
Lalu, menerapkan pengaturan ganjil genap untuk mengatur kunjungan ke tempat-tempat wisata prioritas serta menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari tempat wisata.
"Hanya pengunjung dengan kategori kuning dan hijau yang diperkenankan masuk tempat wisata," demikian bunyi Inmendagri tersebut.
Masih dalam Inmendagri yang sama, pemerintah melarang tempat wisata menggelar pesta perayaan dengan kerumunan di tempat terbuka/tertutup.
Kemudian, tempat wisata harus mengurangi penggunaan pengeras suara yang menyebabkan orang berkumpul secara masif.
Lalu, membatasi kegiatan seni budaya yang menimbulkan kerumunan dan berpotensi terhadap penularan Covid-19.
Terakhir, wisatawan harus menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan).
https://nasional.kompas.com/read/2021/12/10/11215581/aturan-terbaru-natal-tahun-baru-pengunjung-tempat-wisata-dibatasi-75-persen