Salin Artikel

Sidang Munarman, Dugaan Baiat dan Ajakan Dukung ISIS

Munarman menyimak persidangan secara daring dari Rutan Polda Metro Jaya.

Berkas dakwaan setebal 65 halaman dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) selama tiga jam. Berbagai dugaan soal keterlibatan Munarman atas tindak pidana terorisme diungkap.

Baiat pada ISIS sejak 2014

Jaksa menduga keterlibatan Munarman pada tindak pidana terorisme bermula dari pembaiatan pada Negara Islam di Irak dan Suriah atau ISIS sejak tahun 6 Juni 2014.

Pembaiatan diikuti ratusan orang termasuk Munarman di UIN Syarif Hidayatullah, Ciputat, Tangerang Selatan.

“Bahwa kegiatan dukungan terhadap ISIS dengan baiat sumpah setia diikuti terdakwa dan ratusan orang lainnya,” ungkap jaksa.

Dalam dakwaannya, jaksa mengatakan pembaiatan dipimpin seorang Ustad bernama Syamsul Hadi.

Galang dukungan di Sumut

Munarman disebut menggalang dukungan untuk ISIS pada sebuah acara seminar di universitas di Sumatera Utara tahun 2015.

Jaksa mengatakan seminar itu diikuti kurang lebih 100 orang. Munarman mengajak audience mendukung ISIS dengan beberapa cara.

Pertama, disebutkannya tidak ada larangan untuk warga Indonesia mendukung ISIS.

Munarman beralasan hal itu sesuai Pasal 29 Ayat 2 UUD 1945 tentang kebebasan beragama.

Kedua, politik bebas aktif Indonesia membuat warga Indonesia memiliki hak untuk mengakui atau tidak kemerdekaan sebuah bangsa.

“Dalam hal ini adalah kekhilafahan ISIS,” kata jaksa.

Ketiga, Munarman menyampaikan di depan peserta seminar bahwa hanya pejuang ISIS yang membantu penderitaan umat Muslim di Suriah.

Pesan itu, lanjut jaksa, membuat peserta seminar makin bersimpati untuk mendukung ISIS.

Bahkan disebutkan Munarman, pihak kepolisian tidak bisa membuktikan bahwa ISIS terkait organisasi terlarang dan terlibat aksi kekerasan.

Jaksa menuturkan, Munarman menutup paparannya dengan mengajak peserta seminar mendukung ISIS di Indonesia.

“Terdakwa mengajak para audience untuk mendukung ISIS berdiri dan berkembang di Indonesia dengan mengatakan,’ Bagaimana ISIS di Indonesia? Setujukah berdiri di Indonesia?,’” ucap jaksa.

Pasal dakwaan

Munarman didakwa dengan tiga pasal, ia disebut jaksa telah menggerakkan pihak lain untuk terlibat dalam tindakan terorisme.

Adapun pasal yang dikenakan adalah Pasal 14 atau Pasal 15 Jo Pasal 7 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003.

Kemudian ia juga disebut melanggar Pasal 13 huruf c Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003.

Ajukan eksepsi

Setelah mendengarkan dakwaan jaksa, Munarman menegaskan akan mengajukan eksepsi atau keberatan.

Ia mengklaim bingung dengan dakwaan jaksa karena banyak istilah, kata-kata serta intonasi yang salah dan tidak jelas.

“Saya akan ajukan eksepsi karena banyak sekali kesalahan-kesalahan baik kesalahan ketik maupun kesalahan istilah dalam surat dakwaan,” terang Munarman.

Sementara itu kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar menyampaikan pihaknya juga akan mengajukan eksepsi.

Dalam sidang Rabu (15/12/2021) pekan depan, akan ada dua eksepsi yang disampaikan.

“Pak Munarman akan menyusun sendiri ekspesinya, begitu pun dengan kami dari tim kuasa hukum,” imbuh Aziz.

https://nasional.kompas.com/read/2021/12/09/08153641/sidang-munarman-dugaan-baiat-dan-ajakan-dukung-isis

Terkini Lainnya

Kopasgat Kerahkan 24 Sniper dan Rudal Chiron Amankan World Water Forum di Bali

Kopasgat Kerahkan 24 Sniper dan Rudal Chiron Amankan World Water Forum di Bali

Nasional
Sentil Prabowo yang Mau Tambah Kementerian, JK: Itu Kabinet Politis, Bukan Kabinet Kerja

Sentil Prabowo yang Mau Tambah Kementerian, JK: Itu Kabinet Politis, Bukan Kabinet Kerja

Nasional
Jelang Hari Jadi Ke-731, Pemkot Surabaya Gelar Berbagai Atraksi Spektakuler

Jelang Hari Jadi Ke-731, Pemkot Surabaya Gelar Berbagai Atraksi Spektakuler

BrandzView
Resmi Ditahan, Gus Muhdlor Punya Harta Rp 4,7 Miliar

Resmi Ditahan, Gus Muhdlor Punya Harta Rp 4,7 Miliar

Nasional
KPK Sebut Gus Muhdlor Terima Uang Korupsi Lewat Sopirnya

KPK Sebut Gus Muhdlor Terima Uang Korupsi Lewat Sopirnya

Nasional
Polri Tangkap 142 Tersangka hingga Blokir 2.862 Situs Judi Online

Polri Tangkap 142 Tersangka hingga Blokir 2.862 Situs Judi Online

Nasional
Cuaca di Arab Sangat Panas, Ma'ruf Amin: Jangan Sampai Jemaah Haji Meninggal Kepanasan

Cuaca di Arab Sangat Panas, Ma'ruf Amin: Jangan Sampai Jemaah Haji Meninggal Kepanasan

Nasional
Prabowo Diminta Hindari Kepentingan Bagi-bagi Kursi, Jika Tambah Jumlah Kementerian

Prabowo Diminta Hindari Kepentingan Bagi-bagi Kursi, Jika Tambah Jumlah Kementerian

Nasional
Ada Wacana Duet dengan Ahok di Pilkada DKI, Anies: Memutuskan Saja Belum

Ada Wacana Duet dengan Ahok di Pilkada DKI, Anies: Memutuskan Saja Belum

Nasional
Anies Ingin Memastikan Pilkada Berjalan Jujur dan Bebas Intervensi Sebelum Tentukan Langkah

Anies Ingin Memastikan Pilkada Berjalan Jujur dan Bebas Intervensi Sebelum Tentukan Langkah

Nasional
Kegiatan Ibadah Mahasiswa di Tangsel Dibubarkan Warga, Menko Polhukam Minta Saling Menghormati

Kegiatan Ibadah Mahasiswa di Tangsel Dibubarkan Warga, Menko Polhukam Minta Saling Menghormati

Nasional
JK: Pelanggar UU Lebih Tidak Boleh Masuk Pemerintahan Ketimbang Orang 'Toxic'

JK: Pelanggar UU Lebih Tidak Boleh Masuk Pemerintahan Ketimbang Orang "Toxic"

Nasional
Tanggapi Luhut soal Orang 'Toxic', Anies: Saya Hindari Diksi Merendahkan atas Perbedaan Pandangan

Tanggapi Luhut soal Orang "Toxic", Anies: Saya Hindari Diksi Merendahkan atas Perbedaan Pandangan

Nasional
Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

Nasional
Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim 'Red Notice' ke Interpol

Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim "Red Notice" ke Interpol

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke