Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes (Pol) Ahmad Ramadhan menyatakan, ketiganya ditahan sejak Selasa (7/12/2021) malam.
"Sudah ditahan sejak tadi malam," kata Ramadhan saat dihubungi, Rabu (8/12/2021).
Ramadhan menuturkan, Farid Okbah dkk bakal ditahan hingga 120 hari. Ketiganya ditahan di rumah tahanan (rutan) Densus 88.
"Penahanan oleh penyidik selama 120 hari," ujarnya.
Densus 88 menangkap tiga tersangka teroris Jamaah Islamiyah (JI) Farid Okbah, Ahmad Zain An-Najah, dan Anung Al Hamad di Pondok Melati, Bekasi, pada 16 November 2021.
Zain An-Najah merupakan Ketua Dewan Syariah Lembaga Amil Zakat Baitul Maal Abdurrahman bin Auf (BM ABA) dan Farid Okbah adalah anggota Dewan Syariah LAZ BM ABA.
Zain juga merupakan anggota Fatwa Komisi MUI yang saat ini status kepengurusannya telah dinonaktifkan. Kemudian, Farid Okbah adalah pendiri Partai Dakwah Rakyat Indonesia (PDRI).
Sementara itu, Anung Al Hamad adalah pendiri "Perisai", suatu badan yang memberikan bantuan hukum bagi anggota JI yang tertangkap Densus 88 Polri.
https://nasional.kompas.com/read/2021/12/08/09402291/densus-88-tahan-farid-okbah-dkk