Salin Artikel

Anggota Baleg Sebut Tak Ada Pengurangan Pasal dalam Revisi UU Cipta Kerja

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Firman Soebagyo mengungkapkan bahwa revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker) tidak akan mengurangi satu pasal pun.

Hal itu lantaran revisi UU ini telah dinyatakan masuk dalam daftar kumulatif terbuka sebagai respons atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan UU Ciptaker inkonstitusional bersyarat.

"Dalam daftar kumulatif terbuka itu ketentuannya adalah tidak boleh mengurangi pasal, tidak boleh mengubah pasal, dan tidak boleh lebih dari 50 kecuali yang di amar putusan oleh Mahkamah Konstitusi," kata Firman dalam diskusi publik bertajuk "Pasca Putusan MK tentang UU Ciptaker: Bagaimana Nasib Dunia Usaha, Investasi dan Buruh?" di Hotel Sultan, Jakarta, Selasa (7/12/2021).

Atas hal tersebut, politikus Partai Golkar itu meminta sejumlah pihak tidak perlu berandai-andai apabila MK memerintahkan revisi UU Ciptaker, maka ada pasal-pasal yang dikurangi atau ditambahkan.

Ia menegaskan, metode kumulatif terbuka hanya untuk merevisi dan menyempurnakan amar putusan MK.

"Di dalam amar putusan itu tidak ada satupun pasal yang dibatalkan," tambah Firman.

Oleh karena itu, ia mengimbau para pelaku usaha dan buruh untuk tetap tenang dalam proses revisi UU Ciptaker yang bakal dilakukan pemerintah dan DPR.

Ia menegaskan, revisi UU Ciptaker hanya menyempurnakan tentang tata cara yang dianggap salah.

"Ini yang harus menjadi catatan kita bersama bahwa kita akan melakukan sesuai tahapan-tahapan," terangnya.

Lebih lanjut, tambah Firman, DPR juga akan melakukan revisi terhadap UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU PPP) sebagai respons menyikapi putusan MK terkait UU Ciptaker.

"UU 12 Tahun 2011 akan kita revisi dengan menggunakan atau memasukkan frasa omnibus law untuk menjawab daripada apa yang menjadi keputusan MK," pungkasnya.

Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly berharap, DPR membahas revisi UU Cipta Kerja dan UU PPP secara paralel pada tahun 2022.

"Pemerintah berharap perubahan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Perubahan UU Nomor 12 Tahun 2011 dapat dibahas secara pararel pada kesempatan pertama masa sidang tahun 2022," kata Yasonna dalam rapat dengan Badan Legislasi DPR, Senin (6/12/2021).

Ia menegaskan, pemerintah siap menindaklanjuti dan menghormati putusan MK yang menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat dan harus diperbaiki.

Sementara itu, pada Senin malam, Baleg memutuskan untuk memasukkan revisi UU Ciptaker dalam daftar 5 rancangan undang-undang kumulatif terbuka.

https://nasional.kompas.com/read/2021/12/07/20365711/anggota-baleg-sebut-tak-ada-pengurangan-pasal-dalam-revisi-uu-cipta-kerja

Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke