Salin Artikel

Lima Terdakwa Asabri Dituntut 10 hingga 15 Tahun Penjara

Pertama, Direktur Utama PT Asabri periode 2012 - Maret 2016 Adam Rachmat Damiri dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.

Jaksa juga meminta agar majelis hakim mengenakan pidana pengganti untuk Asam senilai Rp 17,9 miliar.

“Apabila harta benda tidak mencukupi untuk membayar pidana pengganti maka akan diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun,” tutur jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (6/12/2021) malam.

Kedua, Direktur Investasi dan Keuangan PT Asabri periode 2012 - Juni 2014, Ahmad Bachtiar Effendi yang dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.

Jaksa turut menuntut pidana pengganti senilai Rp 453,7 juta dan harta benda Ahmad tak mencukupi maka akan diganti dengan pidana penjara selama 6 tahun.

Kemudian jaksa membacakan tuntutannya untuk Direktur Utama PT Eureka Prima Jakarta Tbk (LCGP) Lukman Purnomosidi.

Lukman dituntut 13 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.

“Membebankan pidana pengganti sebesar Rp 1,341 triliun dengan ketentuan apabila harta benda tidak cukup untuk membayar akan diganti dengan pidana penjara 6,5 tahun,” kata jaksa.

Keempat, Direktur Investasi dan Keuangan PT Asabri periode 2014 - Agustus 2019, Hari Setianto dituntut 14 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.

Terakhir jaksa menuntut Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation, Jimmy Sutopo dengan pidana penjara 15 tahun dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.

Jaksa meminta agar Jimmy dikenai pidana pengganti Rp 314,8 miliar dan apabila tidak sanggup membayarkan maka diganti dengan pidana penjara 7,5 tahun.

Adapun jaksa menilai kelima terdakwa terbukti melakukan korupsi bersama-sama sesuai Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001.

Khusus Jimmy, jaksa menyebut ia juga terbukti melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sesuai Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010.

Diketahui kerugian akibat tindak pidana korupsi dan pencucian uang di PT Asabri menyebabkan kerugian negara Rp 22,7 triliun.

Kerugian itu terjadi ketika para terdakwa sebagai pejabat PT Asabri sepakat untuk melakukan investasi dalam bentuk reksadana hingga saham.

Namun investasi tersebut tidak semua mengalami keuntungan. Beberapa diantaranya diduga justru alami kerugian.

Dana investasi didapatkan dari potongan gaji anggota TNI, Polri hingga ASN Kementerian Pertahanan (Kemenhan) yang digunakan untuk Tabungan Hari Tua (THT) dan Akumulasi Iuran Pensiun (AIP).

https://nasional.kompas.com/read/2021/12/07/12253281/lima-terdakwa-asabri-dituntut-10-hingga-15-tahun-penjara

Terkini Lainnya

Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong 'Presidential Club'

Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong "Presidential Club"

Nasional
Ide 'Presidential Club' Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Ide "Presidential Club" Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Nasional
Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Nasional
Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Nasional
Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Nasional
Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Nasional
Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Nasional
Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Nasional
Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Nasional
Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

Nasional
Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke