Hal itu, disampaikan Ketua IM57+ Praswad Nugraha menanggapi pemberitaan terkait meningkatnya harta kekayaan Pimpinan KPK Nurul Ghufron berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
“IM57+ Institute bersedia untuk melakukan audit terhadap harta kekayaan Pimpinan KPK sehingga pertanggungjawaban kepada publik dapat dilakukan,” ujar Praswad melalui keterangan tertulis, Jumat (3/12/2021).
IM57+ Institute menilai, peningkatan harta kekayaan tersebut merupakan hal yang harus dipertanggungjawabankan melalui penjelasan yang komprehensif dari Pimpinan KPK.
Menurut Praswad, esensi adanya LHKPN merupakan salah satu upaya untuk menciptkan iklim transparansi dan akuntabilitas khususnya dalam mencegah adanya peningkatan kekayaan dari sumber ilegal (illicit enrichment).
Untuk itu, kata dia, segala bentuk peningkatan harta kekayaan harus dapat dipertanggungjawabkan ke publik.
“Terlebih, Pimpinan KPK merupakan posisi jabatan yang strategis dalam pemberantasan korupsi serta harus dapat memberikan contoh bagaimana nilai-nilai itu diaplikasikan,” ucap Praswad.
Mantan penyidik KPK itu berpendapat, keterbukaan LHKPN juga dapat menghindari bebagai spekulasi masyarakat yang timbul atas adanya peningkatan harta tersebut.
Sebagai perkumpulan yang berkomitmen melanjutkan kontribusi dalam pemberantasan korupai di luar sistem, ujar dia, IM57+ Institute siap untuk melakukan audit terhadap harta kekayaan pimpinan KPK tanpa bayaran sepeser pun.
“Terlebih kekayaan ini terungkap pasca Firli Bahuri dan Lili Pintauli diputus bersalah dalam proses etik di KPK yang juga berhubungan dengan gaya hidup mewah dan berhubungan dengan pihak berpekara,” tutur Praswad.
Sebelumnya, eks Juru Bicara KPK Febri Diansyah mempertanyakan naiknya harta kekayaan Nurul Ghufron. Melalui akun Twitter-nya, Febri mengunggah kekayaan Ghufron yang tercatat dalam LHKPN di KPK.
“Pak, apakah data ini benar dan bisa dijelaskan? Sebagai bagian dari pencegahan korupsi, ada baiknya Pimpinan KPK jadi contoh keterbukaan tentang asal-usul kekayaan berasal dari penghasilan sah,” tulis Febri melalui akun @febridiansyah, Kamis (2/12/2021).
Kompas.com telah mendapatkan persetujuan Febri Diansyah untuk mengutip kicauannya di akun Twitter pribadinya itu.
Aktivis antikorupsi itu memperlihatkan bahwa harta kekayaan Ghufron mengalami kenaikan Rp 6,7 miliar jika dibandingkan saat menjabat sebagai Dekan Fakultas Hukum di Universitas Jember.
Berdasarkan situs e-lhkpn milik KPK itu, Febri menduga, kenaikan harta Ghufron itu terjadi bukan karena gaji sebagai pimpinan KPK tetapi ada faktor lainnya.
“Jika dilihat data e-lhkpn KPK yang bersifat terbuka ini, saat jadi Dekan kekayaan Nurul Ghufron total Rp 6,7 miliar. Sampai saat ini sejak jadi Dekan dan selama jadi Pimpinan KPK, total kenaikan Rp 6,7 miliar," tulis Febri.
"Faktor apa? Setahu saya, kenaikan kekayaan bisa terjadi karena naiknya nilai pasar aset atau penambahan aset. Hal itu tentu bisa dijelaskan dengan mudah, Ya bisa juga sekaligus sebagai contoh prinsip transparansi pejabat publik. Bagian dari pencegahan korupsi," lanjut dia.
Tanggapan Ghufron
Dihubungi terpisah, Ghufron menyatakan bahwa penambahan hartanya itu terjadi lantaran aset yang dimilikinya berupa properti.
"Perlu Saya jelaskan, aset Saya kebanyakan properti tanah dan bangunan yang Saya beli dari lelang negara, sehingga harga pembeliannya relatif murah,” ujar Ghufron melalui keterangan tertulis, Jumat (3/12/2021).
"Selanjutnya saya renovasi dan saya jadikan rumah atau kosan, kadang saya jual kembali setelah renovasi," ucap dia.
Ghufron mengakui bahwa dirinya memiliki tiga lokasi kost di daerah Jember, Jawa Timur dengan jumlah sekitar 70 kamar serta kolam pemancingan lebih dari 1 hektar.
Namun, dia memastikan seluruh harta kekayaan yang dimilikinya telah dilaporkan dalam LHKPN.
https://nasional.kompas.com/read/2021/12/03/19091121/im57-institute-bersedia-audit-harta-kekayaan-pimpinan-kpk