Salin Artikel

Cegah Masuknya Omicron, Pemerintah Siapkan 3 Kebijakan Ini

KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Kemaritiman) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pemerintah akan menggencarkan tiga kebijakan sebagai antisipasi masuknya varian Covid-19 B.1.1.529 atau Omicron ke Indonesia.

Pertama, kata dia, pemberian booster atau vaksin Covid-19 dosis ketiga akan dijadwalkan mulai Januari 2022.

“Pemberian booster akan segera dijadwalkan dan mulai dilaksanakan pada periode Januari tahun depan. Vaksin ini ditujukan untuk para lanjut usia (lansia) dan kelompok rentan," kata Luhut dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Kamis (2/12/2021).

Kedua, lanjut dia, para pejabat negara dilarang melakukan perjalanan ke luar negeri dan berlaku kepada seluruh lapisan jabatan.

Namun, ada pengecualian bagi pejabat yang harus melaksanakan tugas penting negara.

“Untuk masyarakat kebijakan tersebut bersifat imbauan. Jadi warga negara Indonesia (WNI) diimbau agar tidak melakukan perjalanan ke luar negeri dulu. Hal ini untuk mencegah penularan varian baru dan menjaga terus terkendalinya pandemi di tanah air,” jelasnya.

Pernyataan tersebut disampaikan Luhut melalui siaran pers di laman resmi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Kemaritiman), Kamis.

Adapun kebijakan ketiga, kata dia, adalah penambahan durasi masa karantina pelaku perjalanan internasional dari tujuh hari menjadi sepuluh hari.

Menurut Luhut, kebijakan penambahan masa karantina telah sesuai dengan arahan Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo (Jokowi).

"Berdasarkan arahan Presiden, masa karantina sepuluh hari itu ditujukan bagi warga negara asing (WNA) dan WNI pelaku perjalanan dari negara-negara di luar 11 negara yang dilarang masuk," ujar Luhut.

Adapun 11 negara yang dimaksud terdapat tiga negara yang telah mengonfirmasi adanya transmisi komunitas varian varian Omicron, yakni Afrika Selatan, Botswana, dan Hong Kong.

Kemudian, delapan negara atau wilayah yang secara geografis berdekatan dengan negara transmisi komunitas kasus varian Omicron secara signifikan, yaitu Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, dan Lesotho.

Artinya, semua WNA dan WNI yang berasal dari selain negara-negara di atas dapat masuk ke Indonesia tetapi harus menjalani masa karantina selama sepuluh hari.

Lebih lanjut Luhut mengatakan, langkah penambahan masa karantina tersebut diambil dengan mempertimbangkan banyaknya negara yang mendeteksi penularan varian Omicron.

“Kebijakan perpanjangan masa karantina untuk WNI dan WNA pelaku perjalanan internasional akan berlaku pada Jumat (3/12/2021),” ucapnya.

Sebelumnya, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyatakan, saat ini 23 negara telah melaporkan adanya kasus infeksi varian Omicron.

Sejumlah negara yang telah melaporkan kasus varian Omicron per Rabu (1/12/2021) di antaranya Inggris, Austria, Italia, Jerman, dan Australia. Diprediksi, jumlah negara yang melaporkan adanya kasus varian Omicron akan bertambah.

Sebagai langkah antisipasi lebih lanjut, pemerintah juga mengimbau agar masyarakat mematuhi protokol kesehatan (prokes) lewat penerapan 6M, yaitu memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas, dan menghindari makan bersama.

Tulisan ini telah tayang sebelumnya dengan judul "Luhut: Pemberian Booster Vaksin Covid-19 Mulai Januari 2022".

Penulis: Dian Erika Nugraheny | Editor: Diamanty Meiliana

https://nasional.kompas.com/read/2021/12/02/15131831/cegah-masuknya-omicron-pemerintah-siapkan-3-kebijakan-ini

Terkini Lainnya

Dilaporkan ke KPK, Khofifah: Saya Baru Dengar

Dilaporkan ke KPK, Khofifah: Saya Baru Dengar

Nasional
Dirut Jasa Raharja Rivan A Purwantono Berikan Kuliah Umum 'Etika Bisnis dan Keberlanjutan' di UGM

Dirut Jasa Raharja Rivan A Purwantono Berikan Kuliah Umum "Etika Bisnis dan Keberlanjutan" di UGM

Nasional
Klaim Lulus Uji Kelayakan Cagub dari PKB, Bobby Bicara Sosok Cawagub

Klaim Lulus Uji Kelayakan Cagub dari PKB, Bobby Bicara Sosok Cawagub

Nasional
Reformasi Birokrasi dan Konsep Resiprokal

Reformasi Birokrasi dan Konsep Resiprokal

Nasional
Bamsoet Klaim Ada Aspirasi Publik yang Ingin UUD 1945 Diamendemen Lagi

Bamsoet Klaim Ada Aspirasi Publik yang Ingin UUD 1945 Diamendemen Lagi

Nasional
Setelah Surya Paloh, Pimpinan MPR Akan Sambangi Amien Rais dan Cak Imin

Setelah Surya Paloh, Pimpinan MPR Akan Sambangi Amien Rais dan Cak Imin

Nasional
Temui Surya Paloh, Pimpinan MPR Sebut Demokrasi Indonesia Tersesat di Pola Transaksional

Temui Surya Paloh, Pimpinan MPR Sebut Demokrasi Indonesia Tersesat di Pola Transaksional

Nasional
Pihak Pegi Klaim Jadi Korban Salah Tangkap, Komisi III Tak Bisa Intervensi Kasus Vina Cirebon

Pihak Pegi Klaim Jadi Korban Salah Tangkap, Komisi III Tak Bisa Intervensi Kasus Vina Cirebon

Nasional
UU Kesejahteraan Ibu dan Anak Disahkan, Suami Bisa Cuti 5 Hari Dampingi Persalinan

UU Kesejahteraan Ibu dan Anak Disahkan, Suami Bisa Cuti 5 Hari Dampingi Persalinan

Nasional
RUU KIA Disahkan, Ibu Bekerja Berhak Cuti Melahirkan Sampai 6 Bulan

RUU KIA Disahkan, Ibu Bekerja Berhak Cuti Melahirkan Sampai 6 Bulan

Nasional
Jokowi Resmikan Dimulainya Pembangunan Universitas Gunadarma di IKN

Jokowi Resmikan Dimulainya Pembangunan Universitas Gunadarma di IKN

Nasional
Bobby Siap Adu Gagasan dengan Ahok di Pilkada Sumut

Bobby Siap Adu Gagasan dengan Ahok di Pilkada Sumut

Nasional
PSI Resmi Usung Khofifah-Emil di Pilkada Jatim 2024

PSI Resmi Usung Khofifah-Emil di Pilkada Jatim 2024

Nasional
Bobby Sebut Grup Keluarga Jokowi Belum Bahas Kaesang Maju Pilkada

Bobby Sebut Grup Keluarga Jokowi Belum Bahas Kaesang Maju Pilkada

Nasional
Pihak Pegi Ngadu ke DPR, Minta Kapolri Dipanggil soal Kasus Vina Cirebon

Pihak Pegi Ngadu ke DPR, Minta Kapolri Dipanggil soal Kasus Vina Cirebon

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke