Salin Artikel

Tanggapi Jaksa Agung, Komnas HAM: Penetapan Pelaku Pelanggaran HAM Berat Kewenangan Penyidik

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komnas HAM Amiruddin menyatakan, penetapan seseorang sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pelanggaran HAM berat merupakan wewenang penyidik.

Amiruddin menyatakan hal itu untuk menanggapi pernyataan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin yang menyebut hasil penyelidikan Komnas HAM belum menemukan cukup bukti untuk menetapkan seseorang sebagai pelaku pelanggaran HAM berat.

“Penentuan pelaku, secara hukum bukan kewenangan penyelidik yaitu Komnas HAM. Penentuan pelaku dalam suatu peristiwa tindak pidana adalah kewenangan penyidik sepenuhnya,” tutur Amiruddin dalam keterangan tertulis, Selasa (30/11/2021).

Adapun berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, Komnas HAM bertugas sebagai penyelidik.

Sementara itu, Jaksa Agung diberi kewenangan untuk melakukan penyidikkan.

Amiruddin melanjutkan bahwa dalam hal ini, Komnas HAM yang bertindak sebagai penyelidik hanya memberikan petunjuk awal tentang perkara pelanggaran HAM berat.

“Hal itu sudah tercantum dalam berkas laporan hasil penyelidikan Komnas HAM,” ucap dia.

Amiruddin meminta Jaksa Agung ST Burhanuddin segera mengambil langkah kongkret untuk menyelesaikan perkara pelanggaran HAM berat dengan mengumumkan Tim Penyidik untuk peristiwa-peristiwa tertentu.

“Hanya dengan begitu publik bisa menilai adanya langkah maju secara hukum atas penanganan peristiwa yang diduga sebagai peristiwa pelanggaran HAM berat,” jelas dia.

Terakhir, Amiruddin menegaskan bahwa kerja Jaksa Agung bukan menyempurnakan pekerjaan Komnas HAM.

Namun, tutur dia, melanjutkan berkas penyelidikan pelanggaran HAM berat yang disusun Komnas HAM ke tahap penyidikkan.

Jika dalam proses penyelidikan ada hal-hal yang dirasa kurang, sambung Amiruddin, di tingkat penyidikkan Jaksa Agung berwenang untuk menambahkahkannya.

“Jaksa Agung sebagai penyidik berwenang menambah, dan memanggil pihak-pihak terkait dan menyita dokumen-dokumen yang diperlukan,” pungkasnya.

Diketahui, Jumat (26/11/2021) pekan lalu, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan bahwa pihaknya mengambil langkah penyidikkan perkara pelanggaran HAM berat.

Burhanuddin mengklaim, upaya penuntasan perkara pelanggaran HAM berat terkendala karena adanya kebuntuan persepsi antara penyelidik Komnas HAM dengan penyidik.

Kejaksaan Agung disebut telah membentuk Tim Khusus Penuntasan Dugaan Pelanggaran HAM yang Berat.

Tim tersebut saat ini sedang memverifikasi sejumlah kasus pelanggaran HAM berat dari Komnas HAM.

https://nasional.kompas.com/read/2021/11/30/12112641/tanggapi-jaksa-agung-komnas-ham-penetapan-pelaku-pelanggaran-ham-berat

Terkini Lainnya

Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Nasional
Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Nasional
Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Nasional
Ganjar Bubarkan TPN

Ganjar Bubarkan TPN

Nasional
BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

Nasional
TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

Nasional
Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong 'Presidential Club'

Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong "Presidential Club"

Nasional
Ide 'Presidential Club' Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Ide "Presidential Club" Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Nasional
Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Nasional
Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Nasional
Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Nasional
Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke